November 01, 2004
Deklarasi TONGGAK TAHUN PUSAKA INDONESIA 2003
untuk
DASA WARSA PELESTARIAN PUSAKA INDONESIA 2004 – 2013
Berakhirnya tahun 2003 bukan berarti pula semangat Tahun Pusaka Indonesia 2003 berakhir. Tahun Pusaka Indonesia 2003 merupakan Tonggak upaya pelestarian pusaka Indonesia ke depan. Pelaku dan pemerhati pelestarian pusaka dari berbagai daerah di Indonesia sepakat untuk terus melanjutkannya dengan melaksanakan Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013, sebagai berikut:
1. Visi Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013 adalah kesinambungan visi Tahun Pusaka Indonesia 2003 yaitu secara nasional tumbuh gerakan kepedulian publik dan meningkatnya pendidikan bangsa Indonesia dalam pelestarian pusaka serta menjadikan gerakan ini sebagai upaya membangun jati diri bangsa, demi menjadikan masyarakat Indonesia yang seimbang dan lebih baik.
2. Agenda Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013:
a. Melaksanakan 8 (delapan) Agenda Tindakan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003;
b. Mendorong perubahan sikap semua pihak agar tumbuh kebersamaan dalam menjaga dan mengupayakan pelestarian pusaka, dan menjadikan pelestarian pusaka sebagai Gerakan Masyarakat yang kuat;
c. Pelestarian pusaka Indonesia menyangkut pusaka alam, pusaka budaya dan pusaka saujana. Demi menjaga kelestarian keanekaragaman pusaka tersebut akan diselenggarakan kampanye pembangunan berwawasan budaya-lingkungan;
d. Dalam mengemban Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia akan dibentuk Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (Indonesia Heritage Trust) berkedudukan di Jakarta, dan penguatan Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) serta berbagai organisasi pelestarian daerah.
e. Melaksanakan penelitian dan pendataan Pusaka Nasional Indonesia serta mempersiapkan perangkat operasionalnya.
f. Memasukan gagasan pelestarian pusaka ke dalam berbagai peraturan perundangan yang terkait
3. Mengusulkan kepada pemerintah:
a. Membentuk Kelembagaan Kebudayaan yang tetap dan mandiri sehingga mampu mengemban visi dan misi serta strategi kebudayaan nasional termasuk pelestarian pusaka secara stabil dan berkesinambungan.
b. Menggunakan kata pusaka sebagai padanan kata “heritage”
c. Melakukan kerjasama dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia serta berbagai kegiatan pelestarian pusaka lainnya.
d. Membentuk institusi penasehat Presiden dalam bidang pelestarian pusaka
e. Mendorong percepatan revisi Undang-undang No. 5. 1992 tentang Benda Cagar Budaya
4. Tonggak TPI2003 dan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003 akan disosialisasikan secara berkesinambungan di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2003
Ciloto, 13 Desember 2003
Posted by admin at 07:25 AM | Comments (0)
October 16, 2004
Kota di Indonesia Belum Punya Persepsi tentang "Heritage"
Sebagian besar kota di Indonesia sangat tertinggal dalam sistem pengelolaan dan persepsi terhadap warisan peninggalan budaya masyarakat, baik yang bersifat kasat mata (tangible) maupun tidak kasat mata (intangible). Dalam hubungan ini, pemerintah harus mulai mendorong masyarakat dan kalangan nonpemerintah untuk menumbuhkembangkan kesadaran pengelolaan dan pelestarian warisan budaya (heritage) tadi, bersamaan dengan itu juga harus mulai merumuskan kebijakannya secara riil, dimulai pada tingkatan terbawah, yaitu pemerintah kabupaten/kota.
Keprihatinan, sekaligus harapan agar warisan budaya mampu memberikan topangan kesejahteraan-bukan cuma pada sisi budaya, tetapi juga sisi ekonomi, wisata, dan sistem sosial yang terpelihara-diungkapkan Panitia Simposium dan Lokakarya Internasional tentang Pengelolaan Lingkungan Bersejarah di Asia, serta Panitia Tahun Pusaka Indonesia 2003, Sabtu (4/1), di Yogyakarta. Tahun ini, pertemuan internasional heritage mengambil tema "Mengelola Lingkungan Bersejarah di Asia", sedangkan pelaksanaan Tahun Pusaka Indonesia 2003 mengambil tema "Merayakan Keanekaragaman dan Mengupayakan Kepedulian Pelestarian Pusaka Indonesia".
Simposium akan dipusatkan di Yogyakarta tanggal 8-12 Januari 2003. Kegiatan internasional ini akan dibuka dengan kegiatan prasimposium di Desa Sambi, Kecamatan Pakembinangun, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Kegiatan Tahun Pusaka Indonesia 2003 sebagai pembuka, ditujukan untuk merayakan keanekaragaman dan mengupayakan kepedulian pelestarian pusaka Indonesia, sekaligus bertepatan dengan peringatan 90 tahun kepurbakalaan, dan 20 tahun restorasi Candi Borobudur," kata Dr Laretna Adishakti, Ketua Umum Panitia Tahun Pusaka Indonesia 2003, yang didampingi Ir Retno Widodo MSc selaku Ketua Simposium Internasional.
Kurang disadari
Kegiatan yang akan dibuka oleh Menteri Negera Kebudayaan dan Pariwisata Gde Ardhika itu sengaja dipilih di Desa Sambi untuk menunjukkan bahwa heritage, warisan budaya yang dimaksud, tak harus berupa bangunan-bangunan kuno atau kesenian dan teknologi tinggi.
"Desa Sambi adalah contoh ordinary heritage, warisan budaya yang biasa-biasa saja, yaitu komunitas masyarakat desa yang masih memelihara tradisi, memelihara lingkungan dengan baik, dan punya organisasi sosial dan budaya desa yang dikelola dengan biasa. Kondisi seperti itu patut kita lestarikan, syukur kita kembangkan, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Dr Sita, panggilan Laretna Adishakti.
Sayangnya, demikian Sita Laretna, ordinary heritage, apalagi yang bersifat intangible seperti budaya, bahasa, kecakapan membuat kerajinan, kecakapan membuat tembang dan karya seni, seringkali tidak mendapat perhatian dalam pelestarian dan pengembangan. Akibatnya, kekayaan warisan budaya masyarakat pun kian memudar, kian jauh dari konteks kehidupan riil, dan akhirnya terbengkalai.
"Oleh sebab itu, persamaan persepsi tentang apa itu heritage di satu sisi masih penting, dan di sisi lain, bagaimana pemerintah membuat kebijakan dan program pelestarian seharusnya dimulai dari tingkat paling bawah, atau ujung tombak. Karena itu, target Tahun Pusaka Indonesia 2003 ialah kerja keras organisasi pelestari budaya di tingkat kabupaten dan kota," kata Laretna Adishakti.
Kerja keras yang dimaksud ialah menyamakan persepsi tentang pelestarian warisan budaya dan bagaimana pemerintah kabupaten/kota merumuskan peraturan dan sistem kerja sehingga kekayaan warisan budaya masyarakat terlindungi.
Retno melihat pola umum dan nyaris seragam yang terjadi-di masa reformasi sekarang-justru kecenderungan pemerintah kabupaten/kota menjual asetaset negara. "Mereka selalu melihat kota itu sebagai aset. Maka, budaya dan warisan budaya juga dilihat sebagai aset, yaitu bagaimana caranya agar budaya dan peninggalan yang ada mendatangkan duit, meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah-Red)," kata Retno.
Laretna lalu menambahkan dengan mengambil contoh kasus rencana pembangunan Pusat Kerajinan Jagat Jawa di Candi Borobudur di Kabupaten Magelang yang menimbulkan masalah. Menurut dia, penyebabnya tidak lain karena pemerintah tidak punya mekanisme bagaimana seharusnya sebuah rencana pembangunan kawasan harus dilaksanakan.
"Masyarakat berhak tahu, tetapi ke mana mencari tahu? Tidak ada yang memberi tahu. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada mekanisme agar tiap rencana perubahan kota-apalagi menyangkut warisan budaya seperti Borobudur-menjadi hak publik untuk tahu, dan berpartisipasi," katanya. (HRD)
Sumber : Kompas Online
Selasa, 07 Januari 2003
Posted by admin at 03:54 AM | Comments (0)
Kampanyekan Isu Pelestarian Pusaka
- Pada Pemilu 2004
Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003 yang dideklarasikan Desember 2003 perlu disosialisasikan kepada semua kalangan agar tumbuh kesadaran bersama untuk memelihara kekayaan pusaka bangsa dalam dimensi alam, budaya, dan saujana (kombinasi alam dan budaya). Menjelang Pemilu 2004, sudah saatnya partai politik berperan serta dengan mengangkat isu-isu pelestarian pusaka sebagai bahan kampanye.
Demikian dikemukakan Ketua Panitia Tahun Pusaka Indonesia 2003 Laretna T Adishakti ketika ditemui di sela-sela Diseminasi II dan Pameran dari Tonggak dan Agenda Dasa Warsa Pusaka Indonesia 2004-2013 di Jakarta, Jumat (30/1). Acara tersebut dihadiri para pemerhati pelestarian pusaka bangsa dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan pemerintah.
"Agar isu-isu pelestarian pusaka tidak tenggelam oleh isu-isu lainnya, parpol perlu didorong menjadikan pelestarian pusaka sebagai bahan kampanye. Dialog antara kalangan parpol dan massanya merupakan medium efektif untuk menggugah kesadaran publik mencintai pusaka bangsa," ujar Laretna.
Dosen teknik arsitektur Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, jaringan pelestarian pusaka Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air diarahkan memberi penyadaran kepada para aktivis parpol untuk mengemas isu pelestarian pusaka sebagai bahan kampanye. Pusaka yang dimaksud adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam adalah bentukan alam yang khas dan istimewa. Pusaka budaya hasil cipta, rasa, karsa yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air. Adapun pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.
Dimensi pusaka budaya bisa berwujud bisa tak berwujud. Yang berwujud di antaranya berupa bangunan yang mencerminkan peradaban bangsa masa silam. Adapun yang tak berwujud antara lain kearifan-kearifan lokal.
Mengacu isi Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia, Laretna menegaskan, pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan. Pelestarian bisa juga mencakup pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika zaman.
Orientasi fisik
Ketua Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia Didit Suhadi menilai, era otonomi daerah- yang membuat pemerintah kabupaten/kota berorientasi mengejar pendapatan asli daerah-merupakan ancaman tersendiri bagi bangunan-bangunan bersejarah di berbagai kota di Tanah Air. Karena mengejar pembangunan bidang ekonomi, pemerintah daerah kerap menggusur bangunan bernilai sejarah, menggantikannya dengan pusat perbelanjaan.
"Ada kecenderungan mengukur keberhasilan pembangunan di daerah dengan berorientasi pada fisik. Aspek nilai-nilai sosio-kultural dan kemanusiaan yang tidak tampak menjadi terlupakan," ujar Didit.
Berkaitan dengan ekses otonomi daerah terhadap pelestarian bangunan bersejarah, Deputi Bidang Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Myra P Gunawan mencontohkan, saat ini dalam radius lima kilometer dari Candi Borobudur berlangsung penambangan marmer oleh masyarakat. Pemerintah daerah ternyata memberikan izin kepada pihak tertentu untuk mengelola usaha tambang dalam zona yang terlarang.
"Masyarakat sebetulnya sudah keberatan dengan kegiatan pertambangan itu. Kita harapkan kegiatan itu tidak berlanjut," katanya.
Sementara itu, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno dalam paparannya menyatakan, tahun 2004 akan diadakan program revitalisasi kawasan dan program pelestarian permukiman tradisional di 30 kawasan dengan anggaran sekitar Rp 85,6 miliar. Tidak disebutkan kawasan yang dimaksud, namun perencanaannya diupayakan berbasis pemberdayaan masyarakat Nusantara. Menurut Soenarno, dana yang disiapkan bersifat perangsang bagi partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. (NAR)
Sumber : Kompas Online
Sabtu, 31 Januari 2004
Posted by admin at 03:35 AM | Comments (0)