November 27, 2004

Berlanjut, Pembongkaran Bangunan Bersejarah

Medan, Kompas - Pembongkaran bangunan-bangunan tua di kawasan Kesawan, Medan, Sumatera Utara, terus terjadi. Kali ini yang jadi korban adalah gedung eks Bank Modern yang dibangun pada tahun 1929 oleh salah satu perusahaan Belanda. Pembongkaran ini dikhawatirkan akan menghilangkan identitas Kota Medan sebagai kota yang kaya dengan bangunan bersejarah.

Berdasar pengamatan pada hari Selasa (26/10), gedung tua yang berada di simpang tiga kawasan Kesawan ini telah dihancurkan bagian atapnya dan seluruh dinding dalam bangunan sehingga hanya menyisakan bagian depan dan samping gedung.

Executive Director Badan Warisan Sumatera Ir Soehardi Hartono MSc mengimbau agar pihak developer meninjau ulang pengembangan area bagian dalam gedung di Jalan Kesawan No 38 tersebut menjadi rumah toko berlantai lima.

Menurutnya, pembangunan tersebut akan merusak keutuhan rancangan arsitektur sebagai sebuah bangunan bersejarah. "Di samping itu, jika gedung baru itu nantinya berlantai lima, walaupun bentuk asli bangunan tetap dipertahankan di bagian depan dan samping, bangunan baru itu tetap saja mengubah bagian depan bangunan dari 2 lantai menjadi 5 lantai. Ini berarti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 1988," sesal Soehardi.

Kepala Dinas Tata Kota Medan Irman Dj Oemar mengatakan, walaupun dibongkar, tampak bangunan tersebut tetap akan dipertahankan. "Kami tetap akan meminta pengembang tidak mengubah tampak bangunan.

Dalam perda disebutkan yang harus dipertahankan hanya tampak bangunan, sedangkan bagian dalam bisa diubah," katanya.

Irman menambahkan, konstruksi bangunan yang baru tidak akan merusak konstruksi yang lama. "Walaupun bangunannya nanti jadi lima lantai, tetapi pengembang akan diberi perkuatan tiang baja sehingga beban bangunan tidak ditumpukan pada bangunan yang lama. Bangunan yang baru juga akan menggunakan atap yang desainnya sama dengan bangunan lama," katanya.

Namun, Soehardi mengatakan, sejak dikeluarkannya perda tentang perlindungan bangunan di Kota Medan pada tahun 1988 tersebut sudah puluhan bangunan bersejarah yang dihancurkan. Misalnya, eks Gedung Kerapatan Adat Deli pada tahun 1989, bangunan SMPN I Medan pada tahun 1999, eks bangunan Mega Eltra tahun 2001, penghancuran sembilan rumah panggung di Jalan Timur, dan puluhan bangunan bersejarah di Jalan Kesuma.

Bernilai sejarah

Soehardi mengatakan, gedung dengan ornamen paduan Eropa dan lokal itu dulu merupakan Kantor Perwakilan Stork, perusahaan Belanda yang memproduksi dan menjual mesin-mesin industri perkebunan.

Menurutnya, bangunan bersejarah tersebut dulunya sangat penting dalam perkembangan industri perkebunan di Sumatera Utara.

Karena itu, kata Soehardi, tidak hanya nilai arsitekturnya saja yang tinggi, tetapi gedung eks Bank Modern ini perlu diselamatkan karena gedung itu memiliki nilai sejarah bagi kawasan Kesawan dan Kota Medan sendiri.

"Bangunan tersebut seharusnya bisa menjadi kantor yang paling eksklusif dan menarik. Di Amsterdam dan kota-kota lain di Eropa, bangunan tua bisa dijadikan atraksi bersejarah untuk pariwisata," katanya.

Dan bagi developer, katanya, harga bangunan ini nantinya malah akan lebih tinggi lagi kalau karakter luar gedung ini tetap dipertahankan dan dikombinasikan dengan yang baru di dalam dan di belakang gedung.

"Tiap kota punya tanggung jawab untuk mempertahankan bukti sejarah yang menjadi atmosfer dan jiwa kota itu sendiri. Jangan sampai hilang," katanya.(AIK)


Sumber: http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0410/27/daerah/1350816.htm
Kompas, Rabu, 27 Oktober 2004

Posted by Sinta at 05:07 AM | Comments (0)

Gedung-gedung Tua Akan Dibongkar untuk Mal dan Hotel

Palembang, Kompas - Dalam waktu lima tahun ke depan, sejumlah gedung tua bersejarah yang menjadi ciri khas Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menghilang. Pemerintah Kota Palembang berencana meratakan dengan tanah gedung-gedung lama itu demi membangun mal dan hotel.

Rencana tersebut terungkap dalam paparan mengenai pembangunan kota oleh Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Selasa (23/11). Eddy menuturkan, sejumlah kawasan di pusat Kota Palembang perlu ditata kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kota. Rencana itu antara lain meliputi penataan kawasan sekitar Benteng Kuto Besak dan Pasar Cinde.

Kawasan Benteng Kuto Besak mencakup bangunan dan lahan delapan hektar di tepian Sungai Musi. Di kawasan tersebut terdapat bangunan tua bersejarah, seperti Kantor Wali Kota Palembang yang dulunya Kantor Perusahaan Air Minum zaman Belanda, Balai Prajurit, Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, yang aslinya adalah rumah Residen Belanda.

Setelah membangun ruang terbuka di depan Benteng Kuto Besak, Pemkot Palembang akan membangun hotel berbintang lima di lokasi tersebut. Berdasarkan usulan konsultan pembangunan hotel, ada sejumlah alternatif, yaitu lahan yang saat ini di atasnya berdiri Gedung Balai Prajurit yang dipakai oleh Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Balai Pertemuan yang menjadi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, dan Kantor Perbekalan Kodam II Sriwijaya.

Konsekuensinya, seluruh bangunan tua di lokasi tersebut harus dibongkar. Hal sama juga akan dilakukan terhadap Pasar Cinde di Jalan Sudirman. Pasar tradisional di pusat kota yang dibangun tahun 1958 itu akan diratakan dengan tanah. Pemkot Palembang berencana membangun pasar tradisional yang dipadukan dengan mal dan hotel.

"Ada pihak yang keberatan dengan rencana pembongkaran Pasar Cinde, dengan alasan termasuk bangunan tua dengan arsitektur khas. Akan tetapi menurut saya, Pasar Cinde itu biasa saja, tidak monumental sehingga tak perlu dipertahankan," kata Eddy.

Rencana Pemkot Palembang, yang akan mengorbankan gedung-gedung tua untuk membangun hotel dan mal tersebut, disayangkan oleh pemerhati bangunan tua di Palembang. Ketua Palembang Heritage Ari Siswanto menyesalkan paradigma keuntungan secara ekonomi yang dianut Pemkot Palembang. (dot)

Sumber: http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0411/24/daerah/1398120.htm

Posted by Sinta at 04:35 AM | Comments (1)

November 11, 2004

Penebangan Liar Makin Tak Terkendali

Kendari, Kompas - Kegiatan perambahan hutan dan penebangan liar di Sulawesi Tenggara makin meningkat dan nyaris tak terkendali. Hal itu disebabkan lemahnya upaya pengamanan hutan dan lingkungan, menyusul beralihnya semua perizinan dari pemerintah provinsi ke tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara H Ndoloma, Rabu (10/11), menyatakan, kegiatan perambahan hutan tidak hanya berlangsung di kawasan hutan produksi di Sultra, tetapi juga di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Di taman nasional itu terjadi jual-beli lahan yang selanjutnya dijadikan lahan pertanian dan permukiman.

Lokasi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TN RAW) mencakup Kabupaten Konawe Selatan, Bombana, dan Kolaka dengan luas 105.194 hektar. TN RAW menjadi habitat berbagai jenis satwa liar, antara lain rusa dan anoa.

Menurut Ndoloma, pemerintah kabupaten/kota Sultra cenderung mengeksploitasi hutan tanpa memperhitungkan asas manfaat dan asas lestari karena mengejar setoran bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

Seluruh perizinan, yang semula ditangani provinsi, dialihkan ke kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu telah direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tetapi, yang diamandemen hanya hubungan hirarkis gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan hubungan perangkat provinsi dan perangkat pemerintah kabupaten belum jelas. Karena itu, tidak ada kewenangan provinsi melakukan pengawasan terhadap kabupate/kota menyangkut penerbitan berbagai izin di sektor kehutanan," papar Ndoloma.

Ia menjelaskan, umumnya pemberian izin bagi pengolahan kayu dan rotan tidak diimbangi dengan upaya pengamanan hutan dan lingkungan. Tidak heran jika tindakan penebangan liar juga makin merajalela.

Kerusakan di Karo

Dari Medan dilaporkan, degradasi lingkungan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir semakin parah. Sedikitnya 70 persen dari 86.000 hektar areal hutan lindung dan konservasi di Karo rusak akibat penebangan liar yang tidak terkendali.

"Kerusakan itu justru terjadi di hutan lindung dan konservasi yang seharusnya mendapat perlindungan khusus dari pemerintah setempat. Bagaimanapun, hutan di Karo berperan penting dalam menyediakan sumber daya air bagi masyarakat," papar aktivis lingkungan Karo, Robert Valentino Tarigan, di Medan.

Dia memaparkan, kerusakan hutan di Kabupaten Karo itu terjadi di antaranya, Dalam Ganjang (500 ha), Siosar (1.300 ha), Kacinambun (3.000 ha), Buluh Pancur-Pernankin (1.500 ha), dan Kutakendit (2.000 ha). Sedangkan hutan lindung Juhar uga telah dirambah sekitar 3.000 ha.

Akibat perambahan hutan tersebut, kata dia, hujan dengan cepat menggerus lapisan tanah subur (humus) di Kabupaten Karo. Hal tersebut menyebabkan tingkat kesuburan tanah pertanian di Karo terus menurun.

Dalam catatan Kompas, kesuburan tanah di Kabupaten Karo didukung lapisan humus yang rata-rata mencapai 25 sentimeter. Untuk mendapatkan satu sentimeter lapisan humus, membutuhkan proses selama 100 tahun. (yas/ham)


Sumber: Kompas, 11 November 2004, Rubrik Nusantara

Posted by Sinta at 06:11 AM | Comments (0)

November 09, 2004

Gedung Eks Imigrasi Terbengkalai

Jakarta, Kompas - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merenovasi gedung bersejarah eks Kantor Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, semakin tidak jelas. Akibatnya, bangunan cagar budaya bekas Gedung Nederlandsch-Indische Kunstkring (Lingkaran Seni Hindia-Belanda) itu terbengkalai. Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI menyediakan pos dana untuk renovasi, namun tidak terserap dengan baik.

Demikian persoalan yang mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi E (membidangi Kesejahteraan) DPRD DKI dengan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman, Senin (8/11). Rapat dipimpin Ketua Komisi E Dani Anwar dan dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Setiawan Kanani.

Dalam rapat itu, anggota Komisi E Syamsidar Siregar mempertanyakan renovasi yang tertunda-tunda. "Dalam perjanjian kita akan membeli gedung itu lengkap dengan ornamennya. (Tetapi) Renovasi tidak berjalan, dan ornamen gedung tak ada," ujar Siregar.

Sejumlah anggota juga heran atas adanya perjanjian antara Pemprov DKI dengan kolektor yang bersedia menyumbangkan ornamen untuk gedung itu. Sebab perjanjian itu tanpa persetujuan atau bahkan tanpa sepengetahuan DPRD. Mereka juga mempertanyakan kunjungan eksekutif ke Amsterdam untuk mempelajari dan mencari ornamen yang terkait dengan gedung yang dikategorikan sebagai cagar budaya klasifikasi A.

Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Kepala Subdinas Pengawasan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta Chandrian Attahiyyat mengatakan, tertunda-tundanya renovasi karena pengumpul barang mulai ragu-ragu memberikan ornamen yang pernah dijanjikan kepada DKI. Hal lain, berdasarkan pertimbangan tim Sidang Pemugaran yang terdiri dari arkeolog, arsitek, dan planolog meminta agar renovasi ditunda dulu. (pin)


Sumber: Kompas 09 November 2004, rubrik Nusantara

Posted by Sinta at 06:32 AM | Comments (0)

November 08, 2004

Palembang Perlu Melindungi Bangunan Tua

Palembang, Kompas - Cepatnya pertumbuhan ekonomi dan aktivitas komersial perkotaan membuat Kota Palembang perlu melindungi bangunan-bangunan tua dari perusakan guna membangun pertokoan baru. Menurut Ketua Palembang Heritage Ari Siswanto, Sabtu (6/11), sudah banyak bangunan tua di kawasan-kawasan strategis mengalami penghancuran karena Palembang tidak memiliki peraturan daerah yang melindungi peninggalan- peninggalan sejarah itu.

Di sisi lain, pemerintah kota dan pemodal swasta dinilai tidak peduli pada pelestarian bangunan tua karena dianggap kumuh dan hanya memiliki kontribusi ekonomis yang kecil. Kedua kondisi itu membuat keberadaan bangunan-bangunan tua menjadi terancam, baik oleh perobohan maupun oleh pelapukan akibat tidak dirawat.

Secara umum, bangunan tua di Palembang terbagi atas bangunan peninggalan Belanda dan bangunan adat masa lalu. Peninggalan adat tersebar di tepi Ulu Sungai Musi, sedangkan peninggalan Belanda tersebar di kawasan tepi Ilir dan jalan-jalan utama Palembang.

Menurut Ari, perobohan bangunan tua guna membangun pertokoan pernah akan terjadi di Gedung Kopi, samping Kantor Wali Kota Palembang. Namun, karena ditentang masyarakat dan tak ada izin dari militer sebagai pemilik, perobohan batal dilaksanakan. Walaupun tak jadi dirobohkan, gedung itu tak dimanfaatkan pemiliknya.

Bangunan tua yang terancam perobohan, menurut Ari, adalah Pasar Cinde, Gedung Sekanak, dan Balai Prajurit. Pasar Cinde yang memiliki keunikan pada struktur kolom cendawan sedang dilirik investor untuk dijadikan pertokoan modern. Sedangkan Gedung Sekanak, tempat pertemuan dan dansa zaman Belanda, dan Balai Prajurit akan dirobohkan dan diubah menjadi hotel. (eca)

Posted by Sinta at 07:27 AM | Comments (0)

November 04, 2004

"SOS" Situs Kerajaan Tertua di Indonesia

MUARA Kaman, kampung yang terletak sekitar 110 kilometer ke arah hulu Sungai Mahakam dari Kota Samarinda, mempunyai arti sangat penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Tonggak penanda awal sejarah negara Indonesia ini memiliki data tekstual tertua, yakni dibuat pada awal abad V.

Bahkan, berbagai temuan artefak budaya purbakala hingga sekarang masih sering ditemukan di tempat tersebut. Penelitian terakhir yang dilakukan berhasil menemukan sejumlah artefak yang cukup penting untuk merekonstruksi sejarah Kerajaan Kutai, kerajaan tertua di Indonesia.

Para peneliti dari Universitas Negeri Malang bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Kartanegara merekomendasikan agar tempat tersebut segera dilindungi dengan peraturan daerah dan menjadikannya sebagai kawasan taman purbakala nasional. Hal tersebut didasari berbagai temuan penelitian yang dilakukan dari 12-31 September 2004 itu sangat penting artinya. Baik untuk ilmu pengetahuan maupun pengembangan wisata budaya dan sejarah.

Kepala Balai Arkeologi Banjarmasin Gunadi yang juga ikut dalam penelitian tersebut mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara segera melindungi situs-situs sejarah yang terdapat di Muara Kaman. "Situs tersebut sangat penting artinya bagi ilmu pengetahuan, juga untuk pengembangan wisata sejarah bagi Kutai Kartanegara," katanya.

Salah seorang peneliti dari Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, mengatakan, berbagai temuan yang ada di situs Muara Kaman tersebut sangat penting, tidak hanya bagi sejarah lokal, tetapi juga nasional. Menurut dia, telaah sejarah Kutai yang dilakukan selama ini masih terasa kurang dan lebih banyak hanya berdasar analisis tekstual berupa prasasti Yupa dan naskah Salasilah Kutai.

Analisis artefaktual masih sangat kurang dan belum bisa mengungkap "periode gelap" sejarah Kutai yang cukup panjang. Hingga saat ini, menurut Dwi Cahyono, terjadi ketidakjelasan sejarah sejak Kerajaan Kutai Martapura, kerajaan Hindu yang pernah dipimpin raja terkenal Mulawarman pada abad V, hingga kemunculan kerajaan Islam pada abad XIII.

"Masa itu disebut periode gelap karena hingga sekarang tidak ada data tekstual atau artefak yang bisa mengungkapkan apa yang terjadi pada masa tersebut," kata Dwi Cahyono. Menurut dia, bukan tidak mungkin dari eksplorasi sumber data artefak yang cukup melimpah itu, kesinambungan sejarah Kutai bisa direkonstruksi kembali.

TIDAK hanya penting bagi ilmu pengetahuan, situs Muara Kaman juga dinilai sangat potensial untuk pengembangan pariwisata bagi Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, berbagai situs Kerajaan Kutai Martapura di Muara Kaman itu terancam rusak jika tidak segera dilindungi atau mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

"Penelitian sekaligus penyelamatan situs-situs tersebut harus segera dilakukan, misalnya dengan membuat peraturan daerah tentang cagar budaya. Selain itu juga perlu dilakukan dokumentasi dan inventarisasi atau tempat penyimpanan barang yang ditemukan, berupa museum site," kata Dwi Cahyono.

Pengalaman membuktikan, tanpa adanya perhatian di kawasan yang kaya peninggalan sejarah purbakala, terjadi apa yang disebut oleh ahli sejarah sebagai "petaka purbakala". Sekitar tahun 1991 hingga 1995 terjadi banyak penggalian liar di situs-situs sejarah tersebut, yang membuat ribuan peninggalan purbakala tersebut rusak dan hilang.

"Bahkan, di salah satu tempat yang banyak menyimpan benda bersejarah, seperti di kawasan Benua Lawas, masih terdapat lubang- lubang bekas galian liar," ungkap Dwi Cahyono. Untuk kawasan situs Tajung Gelumbang di Benua Lawas sudah dalam status "SOS" dan perlu mendapat penanganan segera.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar mengatakan, tempat-tempat bersejarah di Muara Kaman tersebut perlu dilindungi. "Kawasan itu memang bisa dikembangkan sebagai kawasan wisata sejarah untuk menarik wisatawan," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara Bachtiar Effendi pun sependapat. Kenyataannya, perhatian pemerintah daerah setempat ternyata terasa sangat kurang. Meskipun dianggap penting, kondisi situs yang ada di Muara Kaman masih terlihat kurang mendapat perhatian.

Sekarang ini kondisi berbagai situs di Muara Kaman, seperti di Benua Lawas atau Bukit Brubus, memprihatinkan. Berbagai situs seperti lesung batu, nisan, dan berbagai peninggalan lain itu kurang terawat.

Pemantauan Kompas di tempat tersebut, situs yang potensial dikembangkan menjadi wisata sejarah itu tampak terbengkalai. Semak belukar dan rumput liar dibiarkan tumbuh lebat di sekitar situs-situs tersebut.

Sampah plastik dibiarkan menumpuk begitu saja di sekitar situs. Bahkan, sewaktu-waktu situs itu bisa rusak terbakar jika kebakaran yang terjadi di semak-semak kering di sekitar situs meluas.

Karnain (50), warga setempat yang secara sukarela menjaga tempat itu, mengatakan tempat itu memang kurang terawat. "Memang sayang dibiarkan kurang terawat, hanya sejumlah warga yang kadang berdoa di tempat ini kadang membersihkan. Saya sendiri secara sukarela menjaga agar situs ini tidak dirusak atau dicuri orang," katanya.

Kenyataan tersebut sungguh berbeda dengan niat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengembangkan wisata sejarah dari peninggalan kerajaan-kerajaan di Kutai. Meskipun untuk niat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menghidupkan kembali Kesultanan Kutai Kartanegara, yang ditandai dengan penabalan sultan baru pada tahun 2001, hingga memunculkan pro dan kontra tentang menghidupkan kembali semangat "feodalisme".

Jika mau sungguh-sungguh mengembangkan wisata sejarah, tentunya tidak bisa dilupakan sisa-sisa peninggalan Kerajaan Kutai Martapura dari abad V. Sekarang ini sisa-sisa sejarah itu dalam kondisi memprihatinkan dan sedang menunggu diselamatkan. (RAY)

Sumber: Kompas, Rabu 3 November 2004, Rubrik Nusantara, hlm 31

Posted by Sinta at 04:46 AM | Comments (0)

November 02, 2004

Bangunan Tua Pun Kian Sirna

MEDAN terus menggeliat. Kota tua yang akan genap berusia 415 tahun pada 1 Juli 2005 mendatang kian tergoda untuk menjadi kota metropolitan. Wali Kota Medan Abdillah pun berambisi menjadikan kota ini sebagaimana kota-kota besar di negara tetangga, seperti Penang dan Kuala Lumpur, jauh melampaui Jakarta atau Surabaya di Jawa.

Executive Director Badan Warisan Sumatera Ir Soehardi Hartono MSc menilai, napas pembangunan Medan menuju kota metropolitan adalah napas penuh gairah yang tergesa meraup keuntungan jangka pendek, dengan mengabaikan aspek lingkungan dan berbagai aspek sosial-budaya masyarakat.

Menurut dia, penghancuran bangunan-bangunan tua merupakan contoh nyata ketergesaan kota ini meraup pendapatan asli daerah. Dalam 10 tahun terakhir tak terhitung lagi jumlah bangunan tua yang dirobohkan atas nama pembangunan.

Tengoklah beberapa monumen masa lalu yang kini hanya tinggal nama dan cerita. Sebut misalnya eks Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Brigjen Katamso, Gedung South East Asia Bank di Jalan Ahmad Yani, eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum Medan di Jalan Listrik, bangunan bersejarah Balai Kerapatan Adat di Jalan Brigjen Katamso, serta puluhan rumah melayu di Kompleks Perum Kereta Api.

Di Jalan Suka Mulia, eks Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara juga sudah rata dengan tanah. Rencananya, di bekas lokasi gedung tua ini akan dibangun apartemen mewah.

Dua tahun lalu bangunan bersejarah yang merupakan perpaduan arsitektur Eropa dan tropis, yaitu eks Gedung PT Mega Eltra, juga rata dengan tanah.

Dan, yang kini masih hangat adalah pembongkaran sebagian bangunan eks Bank Modern di kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani. Bangunan yang bercorak art deco itu pernah menjadi Kantor Perwakilan Stork, perusahaan Belanda yang memproduksi dan menjual mesin- mesin industri perkebunan.

Namun kini bangunan yang berusia 75 tahun itu bagian atap dan seluruh dinding dalam bangunan telah dihancurkan sehingga hanya menyisakan tampak muka dan samping gedung.

Pembongkaran sebagian bangunan eks Bank Modern itu kian menambah daftar perusakan bangunan tua di kawasan Kesawan. Padahal, keindahan gedung-gedung tua yang berjajar di kawasan Kesawan itulah yang menyebabkan Medan juga digelari sebagai Parijs van Sumatera.

Pemerintah Kota Medan dengan mudah memberikan izin pembongkaran bangunan itu. Di bagian depan gedung, di samping tulisan "Dijual", telah terpampang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 01581/644.4/655/04.01, tanggal 14 April 20004, untuk pendirian satu unit ruko.

Menurut Mimi, pihak developer gedung baru itu, bangunan ini akan disulap menjadi ruko bertingkat lima dan akan selesai dibangun tahun 2005. "Satu unit ruko telah laku Rp 1,4 miliar," katanya.

Kepala Dinas Tata Kota Medan Irman Dj Oemar mengakui pihaknya kesulitan untuk mempertahankan seluruh bangunan tua di Medan. "Tidak semua bangunan tua di Medan harus dipertahankan secara utuh. Seperti bangunan tua di Kesawan, pemilik tentu berat jika harus membayar pajak mahal, sementara bangunan tua yang dimilikinya tak bermanfaat optimal. Karena itu, kami mengizinkan pembangunan kembali eks Bank Modern," katanya.

Menurut Irman, sebanyak 42 bangunan tua di Medan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah Arsitektur Kepurbakalaan serta Penghijauan Dalam Daerah Kota Medan. Akan tetapi , sebagian yang lain memang belum dilindungi dan bisa saja diubah sesuai dengan kebutuhan.

Bangunan-bangunan tua lain yang belum dimasukkan dalam Perda No 6/1998 itulah yang kini menunggu penghancuran. "Seharusnya ada 40 bangunan individu lagi yang harus dilindungi oleh perda karena bangunan itu memang memiliki kekhasan dan sejarah. Karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali perda itu sehingga tak ada kesan yang di luar 42 bangunan tadi bisa seenaknya dihancurkan," kata Soehardi.

Bahkan, menurut dia, dua bangunan dari 42 yang dilindungi oleh perda tersebut ternyata juga dihancurkan, yaitu Kantor Bupati Deli Serdang dan Bank South Asia di Jalan Pemuda.

Pelaku perusakan atau perubahan bentuk pada bangunan bernilai sejarah di Kota Medan, Sumatera Utara, hanya diancam denda Rp 50.000 atau hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan. Ketentuan yang berlaku itu sesuai dengan Perda Tingkat II Medan No 6/1988.

KETUA Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia dan Anggota Dewan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Laretna T Adishakti mengatakan, penghancuran bangunan tua di Indonesia memang kian marak, termasuk di Medan.

"Kami tengah menyusun petisi untuk melindungi pusaka, alam, dan budaya Indonesia. Petisi itu akan kami sampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, gubernur-gubernur, dan seluruh pejabat terkait," katanya.

Menurut dia, pembongkaran bangunan-bangunan bersejarah di Medan bertolak belakang dengan upaya konservasi di sejumlah negara Asia, termasuk di Kota Malaka, Malaysia. Di kota yang berdekatan dengan Medan ini bangunan-bangunan tua dipertahankan kelestariannya dan telah menjadi aset wisata.

Namun, melihat pembongkaran bangunan tua yang terus terjadi, Kota Tua Medan ini benar-benar akan kehilangan artefak yang diwariskan para pembangun kota ini selama beratus tahun? Akankah kelak kota ini hanya akan mewariskan sampah-sampah arsitektur akibat kepentingan ekonomi jangka pendek?

Menurut Laretna, para pengelola kota seharusnya memandang ke depan untuk menentukan arah pembangunan yang dipilih. Yaitu, arah yang seharusnya mampu melahirkan karya-karya baru arsitektur yang kreatif dan berkualitas, tanpa merusak pusaka yang ada. Justru yang baru dan tua harusnya berdampingan menjadi pusaka-pusaka baru bagi generasi mendatang, serta menyejahterakan seluruh warga.

Sebagai kota tua, Medan kini memang tengah menghadapi situasi yang dilematis. (AIK/HAM/ZUL)

Sumber: Kompas Senin, 1 November 2004, Rubrik Teropong, hlm 31

Posted by Sinta at 03:32 AM | Comments (0)

October 26, 2004

Gedung Tua di Medan Perlu Penanganan Lebih Serius (4)

Kendati faktanya ada kasus yang
menunjukkan kian hari kian berkurangnya jumlah bangunan tua bersejarah
di Medan, tapi sepertinya kasus ini, tidak akan begitu diperhatikan
Walikota Medan. Karena, toh sebelumnya telah dilakukan pelanggaran
perda yang jauh lebih parah dibanding kali ini.

Kasus itu adalah hancurnya tiga bangunan yang nyata-nyata telah
dimasukkan dalam perda, yakni, bekas kantor Bupati Deli Serdang di Jl.
Brigen Katamso, kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jl. Listrik Medan, dan
gedung South East Asia Bank di Jl. Ahmad Yani.

Dalam pandangan Executive Director BWS Soehardi Hartono, hancurnya tiga
bangunan bersejarah yang telah nyata-nyata masuk dalam perda ini,
menjadi barometer ketidakseriusan pemerintah kota menyikapi persoalan
sejarah. Selain itu, Pemko Medan membiarkan kawasan Kesawan menjadi
sarang-sarang burung walet, tanpa tindakan berarti.

"Yang terjadi bukan hanya perubahan bentuk depan dan samping, tetapi
penghancuran bangunan secara keseluruhan. Malahan diproleh informasi
bekas kantor Yamaha di Jalan Ahmad Yani, juga akan diubah bentuk
menjadi bangunan baru berlantai enam," tukas Soehardi.

Bukti ketidakseriusan lainnya, pemko kurang melakukan sosialisasi
perda. Satu bukti yang sering terjadi, pemilik gedung tua yang
melakukan perubahan bentuk atau menghancurkan bangunan itu
keseluruhannya, dengan alasan tidak mengetahui bangunan miliknya
dilindungi perda.

"Ke depan, sepertinya Pemko Medan memang harus lebih serius, melindungi
seluruh bangunan tua di Medan. Keseriusan itu bisa dimulai dari
pelaksanaan perda yang sudah ada, sehingga tidak ada lagi bangunan
bersejarah yang berubah bentuk atau dihancurkan," tukas Soehardi.

Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) DPRD Medan, Hendra DS. "Jika bangunan bersejarah itu
dihancurkan, bukan saja catatan dan bukti sejarah yang hilang, tetapi
juga identitas Kota Medan. Keberadaan gedung tua itu menjadi kebanggaan
bagi masyarakat daerah ini, sebab itu semestinya memang harus dijaga,"
kata Hendra.

Panggil Walikota

Baik Hendra maupun Soehardi sepakat, untuk mengantisipasi kemungkinan
penghancuran gedung bersejarah lainnya di Medan, perubahan Perda Perda
No 6/1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota Medan menjadi sesuatu
yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Sumber : Detik.com
Reporter: Khairul Ikhwan.

Posted by admin at 04:50 AM | Comments (0)

Gedung Tua di Medan (3) Perda dan Penyalahgunaan Izin

Sebenarnya gedung eks Bank Modren
dan BKD mempunyai semua persyaratan agar masuk dalam daftar bangunan
bersejarah yang dilindungi sesuai UU No 5/1992 tentang Benda Cagar
Budaya, serta Perda No 6/1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota
Medan.

Salah satu indikator perlindungan bangunan adalah usia bangunan yang
lebih dari 50 tahun, walau itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan.
Dalam kasus gedung eks Bank Modren, dari sisi usia, tentu saja sudah
sangat tua, 75 tahun! Selain itu, kaitannya dengan sejarah Kota Medan
sangat kuat.

Namun sayangnya, dalam perda tersebut, gedung Bank Modren, yang
dilelang setelah telah dilikuidasi Badan Pernyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), tidak termasuk salah satu bangunan yang dilindungi di Medan.

Menurut Soehardi Hartono, Executive Director Badan Warisan Sumatera
(BWS), organisasi nirlaba yang bertujuan melestarikan warisan sejarah
Kota Medan dan Sumatera pada umumnya, usul untuk memasukkan tambahan
bangunan itu sudah sejak lama dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan
sebagaimana mestinya.

Kendatipun tidak termasuk dalam perda, Soehardi menilai perubahan
bentuk gedung eks Bank Modren itu sudah merupakan pelanggaran terhadap
perda itu sendiri. Dia mengutip isi Perda No 6/1988 yang antara lain
menyatakan, toko-toko, kantor, bank di Jl. Ahmad Yani, antara Jl.
Palang Merah dan Jl. Raden Saleh, (yang masuk kawasan Kesawan-red)
tidak boleh diubah kanan-kirinya dan bentuk mukanya.

"Kalau menambah bangunan menjadi lima lantai, dari dua lantai semula,
apakah tidak mengubah bentuk itu namanya. Tidak hanya bentuk depan,
bentuk samping juga. Kita heran, bagaimana bisa pemerintah Kota Medan
mengeluarkan perizinan yang melanggar perda," kata Soehardi kepada
detikcom, Selasa (19/10/2004) di kantornya Jl. Sei Selayang, Medan.

Selain itu, masih ada pula masalah lainnya, penyalahgunaan izin. Izin
yang dikeluarkan pemko adalah untuk membangun satu unit perkantoran
berlantai lima, ternyata bekas gedung Bank Modren yang berukuran 20 x
25 meter, justru akan dijadikan lima unit rumah toko berlantai lima.

Daftar Bangunan

Perda yang dipersoalkan BWS memang hanya mencatat 42 bangunan dan
kawasan yang harus dijaga kelestariannya, yakni (1) Mesjid Raya Al
Mashun di Jl. Sisingamangaraja, (2) Mesjid Raya Labuhan di Jl. Yos
Sudarso, (3) Gereja Roma Katholik di Jl. Pemuda, (4) Gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jl. Sudirman, (5) Gerja Kristen
Indonesia di Jl. Zainul Arifin, (6) Toapekong di Jl. Hangtuah, (7)
Toapekong Tjong A Fie di Jl. Ahmad Yani, (8) RS Elizabeth di Jl.
Sudirman, (9) RS Pirngadi di Jl. HM Yamin, (10) RS Tembakau Deli di Jl.
Putri Hijau.

Kemudian (11) sekolah dan taman kanak-kanak Roma Katholik di Jl.
Pemuda, (12) Sekolah Immanuel di Jl. Sudirman, (13) toko-toko, kantor,
bank di Jl. Ahmad Yani, antara Jl. Palang Merah dan Jl. Raden Saleh,
(14) Kantor Walikota Medan di Jl. Balai Kota (15) Kantor Pos Besar di
Jl. Balai Kota, (16) Kantor Bank Mandiri di Jl. Balai Kota (17) Kantor
Hotel Natour Darma Deli di Jl. Balai Kota, (18) bekas Kantor Dinas
Tenaga Kerja di Jl. Hindu, (19) Kantor Bank Danamon di Jl. Pemuda, dan
(20) Kantor Bupati Deli Serdang di Jl. Brigjen Katamso (sudah
dihancurkan).

Bangunan lainnya, (21) Gedung South East Asia Bank di Jl. Ahmad Yani
(sudah dihancurkan), (22) bekas Kantor Sospol di Jl. Pemuda, (23)
Istana Maimun di Jl. Sultan Makmun Al Rasyid, (24) Kantor Dinas
Pekerjaan Umum di Jl. Kolonel Sugiono, (25) Bank Bukopin di Jl. Kolonel
Sugiono, dan (26) Bank Koperasi di Jl. Kolonel Sugiono.

Lalu ada (27) Gedung Palang Merah Indonesia di Jl. Palang Merah, (28)
Bangunan lama di samping Hotel Danau Toba di Jl. Imam Bonjol Medan,
(29) Bangunan sejarah museum Kodam I Bukit Barisan di Jl. Zainul
Arifin, dan (30) Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jl. Listrik Medan(sudah
dihancurkan).

Berikutnya, (31) Kantor Dinas Penerangan Kodam I Bukit Barisan di Jl.
Listrik, (32) Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jl. Diponegoro, (33)
Kantor Pengadilan Negeri Medan di Jl. Pengadilan, (34) Rumah Dinas
Walikota Medan di Jl. Sudirman, (35) Rumah Dinas Gubernur Sumatera
Utara di Jl. Sudirman, (36) bekas Kantor Polda Sumatera Utara di Jl.
Sudirman.

Lantas (37) bekas Kantor Perkebunan HVA di Jl. Sudirman, (38) Kantor
Rispa di Jl. Brigjen Katamso, (39) Kantor Telkom di Jl. HM Yamin, (40)
Kantor PT Kereta Api di Jl. HM Yamin, (41) Laboratorium USU di samping
kantor PT Kereta Api di Jl. HM Yamin dan terakhir, (42) bangunan
toko-toko di Pusat Pasar yang tidak diperbolehkan melakukan penambahan
tingkat, dan bila direhabilitasi tetap bentuk semula kecuali ada izin
tertulis dari Walikota Medan.

Masih Ada 400 Bangunan Lagi

Secara keseluruhan, jika dihitung bersama kelompok dan kawasan,
bangunan yang masuk dalam perlindungan Perda No 6/1988 berjumlah 178
unit. Menurut BWS jumlah itu belum maksimal, karena sebenarnya banyak
lagi bangunan belum dimasukkan.

"Setidaknya masih terdapat 40 bangunan tua individu serta 15 bangunan
tua berkelompok belum masuk dalam daftar bangunan bersejarah yang
dilindungi di Medan," kata Soehardi.

Beberapa di antaranya, menara air PDAM Tirtanadi di Jl.
Sisingamangaraja, berkas Konsulat Amerika Serikat di Jl. Imam Bonjol,
Mesjid Bengkok di Jl. Mesjid, Kuil Hindu Sri Mariaman di Jl. Teuku
Umar, Salon Davidy di Jl. Sultan Makmun Al Rasyid, Markas Polisi
Militer Kodam I Bukit Barisan di Jl. Sena, dan Kantor Dinas Pariwisata
Medan di Jl. HM Yamin.

"Selain itu, bangunan-bangunan tua yang berdiri di tiga kawasan
lainnya, yakni bangunan-bangunan di kawasan Polonia, Kota Lama Labuhan
Deli, serta Kawasan Perumahan dan Pergudangan di Pulo Brayan. Total,
kira-kira 400 bangunan lagi yang layak dimasukkan dalam daftar ini,
namun belum masuk dalam perda," tukas Soehardi.

Sumber Detik.com
Reporter: Khairul Ikhwan.

Posted by admin at 04:42 AM | Comments (0)

Gedung Tua di Medan (2) Catatan Sejarah di Dinding Tua

Kesawan yang berada di Kelurahan Kesawan, Medan Kota, memang menjadi pusat gedung-gedung bersejarah itu. Sepanjang sekitar 600 meter Jalan Ahmad Yani, mulai dari simpang Jalan Palang Merah hingga Lapangan Merdeka, terjejer gedung-gedung arsitektur Art Deco maupun gaya oriental.

Dengan alasan suasana historis dan nafas tempo doeloe yang ada di lokasi ini juga sebetulnya, maka Pemerintah Kota Medan sejak 15 Januari 2003 mendirikan pusat jajanan malam di daerah itu yang disebut.(asy)

Sumber :Detik.com
Reporter: Khairul Ikhwan

Sumber :Detik.com
Reporter: Khairul Ikhwan

Posted by admin at 04:13 AM | Comments (0)

Bangunan Tua di Medan Nasibmu Kini..

KETIKA waktu menjadi begitu berarti pada setiap jamnya, proses penghancuran sebuah gedung bersejarah dan berusia ratusan tahun terasa begitu kritis. Apalagi ketika penghancuran tersebut berlangsung di tengah sebuah peradaban kota yang sebenarnya harus sudah sadar bahwa keberadaan sebuah gedung tua bersejarah itu juga telah ikut memperkuat karakter kota itu.


img:Orin Basuki

Saat ini, jam-jam yang terasa begitu berarti itu tengah berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, sebuah gedung bernama Mega Eltra, yang berusia sekitar 113 tahun dan menyimpan pesan-pesan sejarah masa lalu yang kaya, tengah sekarat dalam gelombang penghancuran. Tidak sampai satu minggu, sebagian besar komponen gedung itu rata dengan tanah.

Gedung yang berdiri sejak masa kolonial Belanda itu terletak di Jalan Brigjen Katamso, Medan, atau beberapa puluh meter saja dari Istana Maimoon peninggalan Kerajaan Deli dulu. Secara historis, nilai bangunan Mega Eltra tersebut sungguh tidak tergantikan. Hal itu dimungkinkan sebab bangunan ini merupakan sebuah bukti kejayaan Kota Medan pada masa lalu dalam bidang perdagangan internasional.

Menurut catatan Dirk A Buiskool dan Tjeerd Koudenburg dalam Tour Through Historical Medan and Its Surrounding, pada tahun 1912 perusahaan Lindetevis Stovkis yang bergerak di bidang perdagangan internasional membuka cabangnya di Medan. Sebelumnya, perusahaan milik Van Der Linde dan Teves dan berpusat di Keizersgarcht, Amsterdam, itu telah membuka beberapa perwakilannya di kota-kota besar Indonesia lainnya, yakni Batavia (DKI Jakarta), Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Tegal. Sementara di Sumatera, selain di Medan, mereka juga telah membuka perwakilannya di Pematang Siantar sebagai konsekuensi usaha mereka yang semakin maju.

Sementara secara estetis, bangunan Mega Eltra tergolong unik sebab dibangun dengan memadukan arsitektur Eropa dan Tropis yang sangat dipengaruhi oleh gaya Art Deco tahun 1930-an. Kaca-kaca patrinya sangat indah dan sudah menjadi langka. Tidak hanya itu seluruh ornamen interior dan eksterior gedung tersebut seperti kap lampu di bagian luar masih asli.

***

AWAL Mei lalu, gedung berlantai dua tersebut masih berdiri megah meski sudah digerogoti pembongkaran pada beberapa bagiannya, tetapi kini yang tersisa hanya bagian depannya. Ketika mulai dibongkar pada 15 Mei 2002, bagian atap tengahnya mulai habis. Sementara bagian dalam dan belakang gedung tersebut sudah lebih dulu dihancurkan dan rata dengan tanah.

"Kami sudah meminta untuk tetap mempertahankan bagian fasade atau bagian muka gedung itu, karena jika ada sedikit saja bagian lama yang tersisa, setidaknya masih ada bagian-bagian peninggalan tua yang masih bisa dilihat," kata Hasti Tarekat, Direktur Eksekutif Badan Warisan Sumatra (BWS).

Sebagai sebuah gedung bersejarah dan berusia ratusan tahun, bangunan Mega Eltra tersebut mempunyai semua persyaratan untuk masuk ke dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang dilindungi di Kota Medan. Atau secara yuridisnya, bangunan ini memang layak untuk tetap berdiri sebab memenuhi semua hal yang disyaratkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota Medan serta Undang-Undang Cagar Budaya No 5/1992.

Dalam UU No 5/1992 secara eksplisit dikemukakan bahwa syarat sebuah Benda Cagar Budaya adalah baik secara keseluruhan maupun pada bagian-bagian yang tersisanya telah berumur minimal 50 tahun. Tidak hanya itu, apabila gaya yang dimiliki oleh benda itu ternyata khas dan langka serta bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, maka benda itu juga dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya yang wajib dilindungi.

Akan tetapi, kata Hasti, akibat kelalaian pihak Pemerintah Kota Medan pada saat penyusunan Perda No 6/1988, bangunan Mega Eltra tersebut tidak masuk ke dalamnya. Padahal, sudah jelas, semua syarat yang tertera dalam aturan-aturan hukum tersebut dapat dipenuhi oleh bangunan tersebut.

***

SEBAGAI sebuah bangunan tua yang memiliki nilai historis dan estetis yang tinggi dan tengah menghadapi penghancuran total, bangunan Mega Eltra dianggap mewakili puluhan bangunan tua lainnya di kawasan Medan yang juga tidak dilindungi karena belum masuk ke Perda No 6/1988 itu.

Menurut catatan BWS, hingga kini masih terdapat 40 bangunan tua individu serta 15 bangunan tua berkelompok yang belum terlindungi karena belum masuk ke dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang dilindungi di Kota Medan. Selain itu, bangunan-bangunan tua yang berdiri di tiga kawasan lainnya yang juga belum terlindungi, yakni bangunan-bangunan di Kawasan Polonia, Kota Lama Labuhan Deli, serta Kawasan Perumahan dan Pergudangan di Pulo Brayan.

Apabila penghancuran Mega Eltra itu tetap berlangsung, dikhawatirkan akan mengancam keberadaan gedung-gedung tua bersejarah lainnya yang masih berdiri. Akan timbul sikap permisif dari masyarakat untuk tetap membiarkan penghancuran-penghancuran bangunan tua lainnya itu.

"Jangankan bangunan yang belum didaftarkan dalam Perda No 6 itu, yang sudah terdaftar saja masih ada yang dihancurkan. Sebut saja Gedung South East Bank di Jalan Pemuda, Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Katamso, atau Kantor PU Medan di Jalan Listrik. Ketiganya sudah termasuk dalam Daftar Bangunan Bersejarah yang harus dilindungi, tapi kenyataannya tetap saja dibongkar," ujar Hasti.

Oleh karena itu, aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dimotori oleh BWS berusaha membendung gelombang penghancuran terhadap gedung-gedung tua tersebut dengan melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kota Medan. Aksi itu merupakan langkah lanjut dari upaya diplomasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan mengirim surat kepada Wali Kota Medan dan pemilik gedung itu sendiri. Akan tetapi, upaya diplomasi saja tidak cukup sebab ternyata tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.

"Kami mendukung usaha pemanfaatan bangunan lama untuk fungsi baru, tapi tanpa menghancurkan atau mengubah bangunan itu. Apalagi bangunan itu memiliki nilai historis dan estetis yang tinggi," ujar Hasti.

Hasti menegaskan, intensitas penghancuran gedung-gedung bersejarah tersebut dalam beberapa waktu terakhir ini makin tinggi. Setiap tahun, selalu saja ada bangunan tua yang dihancurkan sehingga pembongkaran bangunan Mega Eltra itu sendiri bukan yang pertama.

"Jika penghancuran itu kita biarkan, maka akan menjadi suatu kecenderungan yang buruk di masa depan. Akan ada sikap yang membenarkan terhadap penghancuran bangunan-bangunan bersejarah tersebut," ujar Hasti.

Upaya yang dilakukan pihaknya adalah memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah Kota Medan mengenai visi mereka terhadap bangunan-bangunan tua tersebut. Selanjutnya adalah menyelamatkan bagian-bagian yang masih bisa diselamatkan dari bangunan Mega Eltra.

"Kita bisa membuatnya sebagai monumen bagi Kota Medan tentang warisan sejarah maupun untuk kepentingan pendidikan. Langkah ketiga adalah meningkatkan edukasi masyarakat agar warga Kota Medan mempunyai kesadaran serta mengerti arti penting pelestarian warisan sejarah tersebut," kata Hasti

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut Taviv Kurniadi Mustafa. Dia mengatakan, pada dasarnya setiap bangunan itu merupakan warisan dari para arsitek dulu. Selain itu, keberadaan bangunan tua juga memberikan sumbangan yang besar terhadap kebudayaan kota tempat bangunan tersebut berdiri. Atas dasar tersebut, maka setiap arsitek yang profesional harus selalu memperhatikan kondisi bangunan yang akan mereka rancang.

"Seperti Mega Eltra, misalnya, ia termasuk bangunan tua yang megah dan mewakili keberadaan kota lama Medan, terutama sebagai pusat perdagangan. Arsitek seharusnya mampu memberikan masukan kepada pemilik bangunan bahwa keberadaan bangunan tua tersebut merupakan sebuah aset bukan sesuatu yang mengganggu sehingga harus dimusnahkan," ujar Taviv.

Taviv mengatakan, meskipun tidak bisa dipertahankan hingga 100 persen, setidaknya harus disisakan beberapa bagian aslinya yang mewakili gaya arsitektur bangunan itu untuk dipertahankan. Jika memang akan dibangun bangunan yang baru, biarkan bagian yang lama itu diintegrasikan dengan bangunan baru tersebut.

"Itu bukan semata-mata untuk mempertahankan nilai sejarahnya saja, akan tetapi akan mampu membentuk nilai estetika yang baru. Dengan demikian, kepentingan sejarah dan estetika tidak akan mengganggu kepentingan pemilik bangunan yang ingin membuat bangunan tersebut menghasilkan secara ekonomi. Dengan demikian, masyarakat umum pun tidak perlu merasa kehilangan dengan bangunan bersejarah mereka," ujar Taviv. (m02)

sumber : Kompas Online
Rabu, 10 Juli 2002

Posted by admin at 03:53 AM | Comments (0)

October 20, 2004

Situs Ambarrukmo Sebagian Digusur

Pembangunan Plaza Ambarrukmo oleh PT Putera Mataram Mitra Sejahtera telah membongkar gandhog tengen atau paviliun sebelah kanan Pesanggrahan Ambarrukmo di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan selama ini menjadi salah satu penanda Yogyakarta.

Rabu (25/8) kemarin, kondisi bangunan berarsitektur Jawa tersebut tampak memprihatinkan. Dinding bagian gandhog tengen telah dibongkar, seluruh atap gentingnya diturunkan, dan konstruksi kayu bagian atap juga mulai dibongkar.

Pembongkaran yang dilakukan sejak awal Agustus ini merupakan bagian dari proses pembangunan Plaza Ambarrukmo yang sudah dimulai Juli lalu. Plaza itu kelak dimasudkan sebagai pusat perbelanjaan modern di Yogyakarta.

Pejabat Bidang Pertanahan dan Bangunan Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto telah meminta agar PT Putera Mataram Mitra Sejahtera (PT PMMS) menyisakan bangunan Pesanggrahan Ambarrukmo itu sebagai bukti sejarah, melalui surat pada 5 Agustus 2004.

"Sebaiknya bangunan lama yang akan disisakan tetap dibiarkan apa adanya, tidak perlu dirobohkan dan dibangun kembali, supaya tetap asli apa adanya sebagai bukti sejarah," tulis Hadiwinoto.

Pembongkaran atas sebagian situs Pesanggarahan Ambarrukmo itu menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerhati kebudayaan dan arsitektur di Yogyakarta. Mereka antara lain Direktur Eksekutif Jogja Heritage Society (JHS) Titi Handayani, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia DIY Ir Munichy B Edress March, Ketua Lembaga Javanologi Yogyakarta Yuwono Sri Suwito, Ketua Dewan Kesenian Provinsi DIY Tirun Marwito, dan Ny Suliantoro S.

Artefak Jawa klasik

Mereka menuntut pembongkaran itu segera dihentikan dan bangunan bersejarah itu dikembalikan sebagaimana aslinya.

Menurut mereka, pembongkaran itu telah menghilangkan salah satu artefak arsitektur Jawa klasik sekaligus menyalahi visi Yogyakarta sebagai Kota Budaya. Diharapkan, pemerintah yang memiliki otoritas mencegah agar perusakan budaya itu tidak berlanjut.

Menurut Tirun Marwito, Pesanggaran Ambarrukmo dibangun oleh Sultan Hamengku Buwono V (1823-1855) sampai HB VII (1877-1921) sebagai tempat peristirahatan dan rumah untuk menerima tamu dari Keraton Kasunanan Surakarta. Sultan HB VII juga meninggal di pesanggarahan itu pada 30 Desember 1921.

"Bangunan itu merupakan cagar budaya yang harus dilindungi semua pihak," tegas Tirun yang juga menjadi Tim Hukum Keraton Yogyakarta.

Ditambahkan, pembangunan yang berorientasi pada keuntungan komersial hendaknya jangan sampai merusak budaya agar Yogyakarta tetap memiliki identitas budaya. "Pembangunan juga harus menghargai sejarah," katanya.

Titi Handayani mengingatkan, Yogyakarta merupakan salah satu dari 61 kota bersejarah di dunia sebagaimana dikeluarkan oleh League of World Historic Cities di Kyoto, Jepang tahun 1994. (IAM)

Sumber : Kompas Online
Kamis, 26 Agustus 2004

Posted by admin at 08:51 AM | Comments (0)