November 27, 2004
Pelestarian Warisan Seni Bangunan Indis di Bandung
Oleh: Widjaja Martokusumo
GELOMBANG modernisasi di Indonesia ditengarai dengan proses urbanisasi, pembangunan baru dan hilangnya jati diri kota-kota asli atau tradisional. Modernisasi seringkali tidak menyisakan tempat untuk bangunan tua atau bersejarah, yang sebenarnya memiliki peran penting dalam pembentukan jati diri suatu tempat. Tidak sedikit warisan arsitektural berupa bangunan bergaya Indo-Eropa (Indische Architektur) di Indonesia yang menawarkan berbagai keunggulan dalam hal teknik dan seni bangunan. Terlepas dari rendahnya kesadaran publik, disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) membuka peluang bagi perlindungan dan pemanfaatan bangunan bersejarah.
KOTA Bandung pernah menjadi wadah "eksperimen arsitektur" pada awal abad ke-20 setelah berstatus gemeente pada tanggal 1 April 1906. Karena kondisi alamnya yang baik, saat itu Bandung pun direncanakan sebagai pusat pemerintahan kolonial di Hindia Belanda. Kota Bandung tidak saja dilengkapi berbagai infrastruktur kota, penataan ruang kotanya pun direncanakan dengan baik.
Puncak pembangunan Bandung terjadi pada rentang tahun 1920-1940-an ketika para arsitek Belanda mencoba melakukan inovasi dalam seni bangunan yang berbeda dari apa yang lazimnya dilakukan di negeri asal mereka yang beriklim subtropis. Menurut Helen Jessup, hal tersebut berkaitan dengan gerakan pembaharuan dalam arsitektur nasional dan internasional, yakni upaya mencari identitas arsitektur kolonial Belanda di tanah jajahan yang juga merujuk pada arsitektur tradisional Nusantara (Jawa).
Kehadiran arsitektur hibrid tersebut bukan saja menjadi bukti perpaduan budaya Barat dan lokal/vernakular (Timur) di Bandung, namun juga merupakan rekayasa sempurna ketika seni bangunan Barat mencoba tanggap terhadap kondisi lokal.
Perkembangan ini tidak lepas dari nama seperti Ed Cuypers, PAJ Moojen, dan Henri Maclaine Pont. Ketiganya merupakan arsitek yang berhasil merintis wacana dan memadukan langgam arsitektur Barat dengan bentuk arsitektur tradisional atau lokal Nusantara, yang mana pada perkembangannya kemudian sering disebut sebagai Indo-Europeesche Architectuur Stijl.
Menurut Charles Prosper Wolff Schoemaker, guru besar arsitektur Technische Hogeschool Bandoeng (ITB) tahun 1924-1938, ciri bangunan berlanggam arsitektur Indo-Eropa ini relatif mudah dikenali. Sosok bangunan umumnya simetris, memiliki ritme vertikal dan horizontal relatif sama kuat. Konstruksi bangunan disesuaikan dengan iklim tropis, terutama pada pengaturan ruang, pemasukan pencahayaan sinar Matahari, dan perlindungan terhadap curah hujan. Pencarian bentuk arsitektur yang responsif terhadap kondisi iklim dan geografis setempat inilah yang membawa pada seni bangunan baru, yakni Arsitektur Indis.
PADA intinya, seni budaya lokal atau Nusantara juga mempunyai karakteristik sendiri seperti halnya pada seni bangsa Barat. Pentingnya pemahaman seni budaya Nusantara yang meliputi faktor konstruksi bangunan, kesehatan, dan ekonomi bukanlah sekadar konservatisme. Sungguhpun demikian, pada hakikatnya jiwa diri (aspek lokalitas) terdalam yang dimiliki bangsa pribumi harus ditonjolkan.
Berlage juga merujuk pada pendapat Schoemaker bahwa gaya Indo-Eropa hanya akan terjadi oleh adanya dialektika yang mendalam antara kedua unsur lokal dan Eklektik-Eropa, baik unsur konstruksi maupun bentuk seninya. Akan tetapi, yang terakhir ini hanya dapat diciptakan komunitas lokal sendiri. Selain Schoemaker, Henri Maclaine Pont dan Thomas Karsten termasuk ke dalam kelompok ini (lihat H Kunto, 1984).
Sebagai produk percampuran dua kebudayaan yang berbeda, arsitektur Indis di Bandung menawarkan pengayaan baru di dalam khazanah seni bangunan dan seni bina kota. Meski demikian, eksistensi bangunan berlanggam arsitektur Indis semakin lama justru terancam.
Sering kali hilangnya bangunan yang telah lama membentuk tengeran lingkungan Kota Bandung acapkali luput dari perhatian publik. Kalaupun bertahan, sejumlah besar bangunan itu dapat dipastikan berada dalam kondisi merana. Kiranya tidaklah berlebihan jika bangunan arsitektur Indis yang sarat dengan kearifan dalam menyikapi konteks lokal (teknologi dan iklim) dipahami sebagai bagian sejarah perkembangan kota. Artinya, diperlukan usaha lebih kritis dalam menyertakan keberadaan artefak tersebut ke dalam kebijakan pembangunan kota, yaitu dengan cara melestarikannya.
Inti yang hendak disampaikan adalah pelestarian warisan arsitektur atau bangunan tua, yang dalam UUBG Pasal 38 menjadi bagian dari kegiatan pembangunan lingkungan, dapat memberi kontribusi bagi pengayaan budaya membangun. Selain itu, pelestarian bangunan berlanggam arsitektur Indis menjadi signifikan bila dipahami sebagai proses transformasi sosio-kultural yang terjadi dalam masyarakat dan sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Perlu diakui, musnahnya bangunan tua bukan semata-mata karena keterbatasan pengelola kota secara administratif, tetapi memang juga perbedaan aspirasi dan kepedulian masyarakat akan hakikat pelestarian bangunan tua. Pada sisi lain, orientasi yang kaku terhadap tuntutan ekonomi tidak hanya menyebabkan disorientasi pembangunan fisik, tetapi juga penolakan terhadap konsep dan produk seni bangunan yang telah terbina, termasuk warisan arsitektur atau bangunan tua.
Bangunan tua yang dikuasai individu relatif lebih rentan dihancurkan dibandingkan dengan bangunan milik pemerintah atau negara. Sebenarnya, meskipun dikuasai individu, keberadaan bangunan tua tersebut tetap dapat memberi kontribusi bagi wajah lingkungan kota. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa pemilik bangunan tua tidak dapat berbuat sesuka hati terhadap bangunan miliknya, apalagi jika bangunan itu berpotensi menjadi penanda kota (tengeran).
Penilaian sebuah bangunan layak dilestarikan bukan hanya karena pertimbangan nilai arsitektural murni, namun harus dipadukan dengan pertimbangan kesejarahan, sosio-kultural, keilmuan, dan politis. Repotnya, persoalan makna kultural sulit dikuantifikasikan.
Ironisnya, bila dibandingkan dengan kota lain, seperti Medan dan Jakarta, Kota Bandung ternyata masih jauh tertinggal dalam segi perlindungan bangunan bersejarah. Kota Bandung hingga kini memang belum memiliki aturan baku yang tegas mengatur dan menjamin keberadaan aset budaya bangunan meski UUBG telah menyatakan keberadaan bangunan yang memiliki makna khusus atau bersejarah harus dilindungi.
UUBG telah diberlakukan pada tanggal 16 Desember 2003 sehingga Pemerintah Kota Bandung seharusnya sudah mulai mempersiapkan visi yang jelas tentang keberadaan bangunan bersejarah. Dengan adanya otonomi daerah, terbuka kesempatan bagi pemerintah provinsi/kota untuk mengatur dan mengelola persoalan bangunan gedung, termasuk kegiatan pelestarian bangunan tua atau bersejarah.
Jika dikaitkan dengan upaya penyelamatan warisan arsitektur, hakikat dari pelestarian warisan arsitektur (aset budaya bangsa) mengarah pada proses apresiasi dan pembukaan wawasan intelektual (edukatif). Pentingnya keberadaan bangunan lama di kawasan kota terletak pada kontribusi memorialnya dalam membentuk karakter lingkungan binaan di sekitarnya, namun bukan menuju pada romantisme belaka!
Meski sejarah bangunan hingga kini masih menjadi sumber penting bagi pelestarian bangunan lama, namun pelestarian bangunan dan lingkungan atas nama sejarah harus membuka penafsiran baru akan makna baru. Artinya, keterkaitan antarkeberadaan bangunan dan eksistensi komunitasnya akan selalu menuntut penafsiran baru. Jadi, bangunan tua seharusnya menjadi investasi kegiatan lain yang mampu memberi perspektif kehidupan baru komunitasnya.
Dengan argumen ini, maka seharusnya memungkinkan fungsi bangunan lama untuk dimanfaatkan untuk kegiatan baru yang lebih relevan selain memungkinkan pula pengalihan kegiatan lama oleh aktivitas baru tanpa harus menghancurkannya.
Akhirnya, sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan kota upaya pelestarian bangunan berlanggam arsitektur Indis tidak saja memfokuskan pada pembangunan budaya dan peradaban, tetapi secara kritis harus tanggap terhadap persoalan ekonomi lokal dan segala aspeknya.
Widjaja Martokusumo Koordinator Joint-Program Magister Rancang Kota, Departemen Arsitektur ITB
Sumber: http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0405/23/desain/1036118.htm
Kompas Minggu, 23 Mei 2004
Posted by Sinta at 04:50 AM | Comments (0)
November 05, 2004
Siapakah Dia, "Homo Floresiensis"?
Oleh: Harry Widianto
PENGUMUMAN penemuan Homo floresiensis pekan lalu di Sydney, Australia, telah ditanggapi dengan gegap gempita oleh dunia pengetahuan. Sisa-sisa manusia yang ditemukan di sebuah goa permukiman prasejarah, Liang Bua, Flores, telah memunculkan kisah aktual tentang evolusi manusia dari kurun 18.000-30.000 tahun silam, dan diidentifikasi sebagai spesies baru dalam garis evolusi manusia. Inilah salah satu ironi terbesar dalam sejarah paleoantropologi karena temuan yang menakjubkan dan revolusioner tersebut-yang telah memberikan sinar terang bagi asal-usul manusia-telah datang dari suatu peripery "Dunia Lama": Flores.
LALU, apa keistimewaan temuan tersebut bagi kisah evolusi manusia? Mengapa hadirnya Homo floresiensis mampu mengentak dunia pengetahuan? Siapakah dia, dan pesan apa yang ingin dia sampaikan bagi dunia pengetahuan?
Evolusi manusia
Evolusi manusia merupakan salah satu proses sangat penting yang tidak dapat dilepaskan dari konteks historis Pulau Jawa. Sebagai bagian dari "Dunia Lama", Pulau Jawa telah demikian terkenal di mata dunia akibat berbagai penemuan penting di bidang paleoantropologi. Sisa- sisa manusia purba Pithecanthropus erectus yang ditemukan oleh Eugene Dubois di akhir abad ke-19 pada endapan purba Bengawan Solo di Trinil, Jawa Timur, merupakan temuan spektakuler yang menggemparkan dunia saat itu karena dianggap sebagai penemuan missing-link, bagian dari reaksi ilmiah atas konsep evolusi Charles R Darwin.
Setahun sebelum penemuan Situs Trinil tahun 1891, telah pula ditemukan-juga oleh Dubois-fosil Pithecanthropus lainnya dari endapan Plestosen Tengah di Kedungbrubus, tidak jauh dari Trinil. Bahkan, pada tahun-tahun setelah itu, semenjak tahun 1930-an, distribusi situs manusia purba di Pulau Jawa tidak lagi terbendung eksistensinya. Situs-situs yang terletak di Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut berada di empat kondisi fisiografis, yaitu cekungan Solo (Sangiran), jalur Pegunungan Kendeng (Kedungbrubus, Trinil, dan Perning-Mojokerto), aluvial Bengawan Solo (Ngandong, Sambungmacan, dan Ngawi), maupun endapan vulkanik Gunung Muria (Patiayam).
Penemuan-penemuan itu dan perkembangan dunia ilmiah pun kemudian mengantarkan secara mantap Pithecanthropus erectus sebagai bagian dari evolusi manusia, yang kemudian diresmikan sebagai salah satu fosil dalam genus Homo dan dinamakan Homo erectus. Sekitar 100 individu Homo erectus ditemukan di berbagai situs kuarter di Indonesia, yang dalam kajian evolutifnya menunjukkan adanya tiga tingkatan evolusi manusia selama lebih dari satu juta tahun, antara 1,5 dan 0,1 juta tahun lalu.
Tingkatan tersebut adalah Homo erectus arkaik, paling purba (1,5-1,0 juta tahun lalu), Homo erectus tipik (0,9-0,4 juta tahun silam), dan Homo erectus progresif. Tingkatan yang disebut terakhir ini paling maju, sebagai Homo erectus terakhir di Indonesia (0,3-0,1 juta tahun lalu).
Segi-segi evolusi fisik menunjukkan bahwa Homo erectus merupakan spesies yang sangat penting bagi pemahaman tentang evolusi manusia karena dia memberikan gambaran evolutif sebelum mencapai bentuk yang sekarang: Homo sapiens, manusia bijak, modern. Spesies tersebut terakhir, yang banyak ditemukan di endapan-endapan goa prasejarah di Gunung Sewu, berasal dari awal Kala Holosen.
Jumlah individu penghuni goa prasejarah tersebut telah ditemukan tidak kurang dari 20 individu, yang berasal dari Goa Braholo dan Song Tritis (Rongkop, Gunungkidul), dan Song Keplek, Song Terus, maupun Song Gupuh (Punung, Pacitan), dengan usia paling tua-untuk sementara-adalah 13.000 tahun. Manusia Wajak atau Homo wadjakensis, yang awalnya dianggap sebagai sapiens pertama di Indonesia, berasal dari kurun 11.000 tahun lalu, dan merupakan bagian dari perkembangan akhir Homo sapiens fosil.
Melihat spesies manusia dan periodisasi tersebut, maka telah terjadi kesenjangan evolutif selama paling tidak 100.000 tahun, sejak Homo erectus terakhir dan Homo sapiens tertua di Pulau Jawa.
Masalahnya, aspek-aspek morfologi fisik antarkedua spesies tersebut-terutama pada struktur tengkoraknya sebagai bagian tubuh manusia yang paling signifikan mengalami perubahan dalam proses evolusi- amat sangat berbeda. Homo erectus menunjukkan karakter tengkorak yang sangat arkais dibandingkan dengan Homo sapiens; tengkorak memanjang dan rendah, dahi miring ke belakang, tulang kening sangat menonjol, muka lebar tetapi pendek, tulang tengkorak tebal, alat-alat mastikasi (rahang maupun gigi) sangat kuat, muka menjorok ke depan (prognath), dan banyak lagi karakter arkais lainnya.
Dua masalah telah mewarnai situasi ini, yaitu proses evolusi fisik yang berubah drastis dari erectus ke sapiens hanya dalam waktu kira-kira 100.000 tahun terakhir, dan kesenjangan data akan fosil manusia selama periode tersebut, yang dapat menjembatani perubahan fisik dari seorang erectus ke seorang sapiens, sejak era Homo erectus terakhir (Ngandong, Sambungmacan, dan Ngawi) dan Homo sapiens pertama di Pulau Jawa (Wadjak, Goa Braholo, Song Keplek, Song Terus). Artinya, diperlukan fosil penghubung, yang sekaligus mempunyai ciri-ciri erectus dan sapiens dalam satu individu yang sama.
Dalam pandangan penulis, persoalan transisi evolutif dari Homo erectus ke Homo sapiens inilah yang selama beberapa dekade ini telah menjadi persoalan yang paling penting dalam dunia paleoantropologi Indonesia: di manakah fosil transisi tersebut akan ditemukan?
Signifikasi temuan
Bumi Flores pun agaknya merupakan jawaban yang sangat menjanjikan. Gegap gempitanya penemuan Homo floresiensis-menurut nama yang diberikan dalam pengumuman temuan tersebut-mungkin merupakan salah satu penerang dalam proses evolutif dari Homo erectus ke Homo sapiens di Indonesia. Pasalnya, fosil manusia tersebut mempunyai dua arti penting bagi evolusi manusia.
Pertama, dia menunjukkan ciri-ciri erectus dan sapiens dalam individu yang sama, dan kedua, masa hidupnya berasal dari kurun 18.000-30.000 tahun yang lalu. Ini berarti merupakan masa setelah berakhirnya era Homo erectus di Indonesia, dan sebelum maraknya periode kehidupan Homo sapiens di kepulauan ini, setidaknya berdasarkan data hingga saat ini.
Ditafsirkan tingginya berukuran sekitar satu meter, Homo floresiensis mempunyai tengkorak yang kecil, dengan kapasitas tengkorak 380 cc (bandingkan dengan manusia modern, 1.200 cc). Meski tengkoraknya cukup kecil, dia telah mengalami perkembangan sempurna, yang berdasarkan erupsinya gigi geraham ketiga, menunjukkan individu dewasa yang telah melampaui usia 18 tahun. Apabila dikaitkan dengan masa hidupnya yang berasal antara 18.000 dan 30.000 tahun yang lalu, hampir pasti fosil ini harus dipandang sebagai bagian dari spesies Homo sapiens, sama seperti saudara- saudara mereka yang hidup di goa-goa di Niah (Serawak) ataupun Goa Tabon (Filipina).
Hal yang sangat menarik dari fosil ini, selain ukurannya yang kecil dan hampir pasti merupakan hasil adaptasi terhadap lingkungan insuler mereka, adalah masih dikonservasinya beberapa karakter arkais yang lazim ditemukan di kalangan Homo erectus. Atap tengkoraknya mempunyai morfologi yang memanjang ke belakang, dengan lebar maksimal terletak pada bagian temporal (sekitar telinga). Demikian pula dahinya terlihat sangat datar, dengan penonjolan signifikan pada tulang keningnya.
Lebih ke bawah, muka fosil ini tampak menjorok ke depan, dengan alat-alat kunyah (rahang dan gigi) yang cukup kekar dibandingkan dengan keseluruhan tengkorak. Terlebih lagi, tidak terdapat dagu pada rahang bawah, dan pada bagian depan rahang-di bagian dalam-terdapat planum alveolaris yang cukup berkembang, dan bagian ramus mandibula yang bersambungan dengan dasar tengkorak, terlihat condong ke belakang. Beberapa karakter pada struktur tengkorak di atas yang mengingatkan pada karakter Homo erectus hampir- hampir tidak dijumpai lagi di kalangan fosil-fosil Homo sapiens.
Di sinilah arti penting fosil dari Liang Bua Flores ini: satu individu yang mempunyai karakter dari dua spesies Homo yang terakhir, Homo erectus dan Homo sapiens. Lalu, posisinya pun lebih gampang direkonstruksi. Ia merupakan fosil transisi evolutif dari spesies erectus yang hidup pada 1,5-0,1 juta tahun lalu di Jawa, dan Homo sapiens, fosil yang selama ini baru diinventaris paling tua dari 13.000 tahun lalu di jajaran Gunung Sewu.
Jadi, penemuan ini sangat jamak kalau menjadi penemuan yang sangat penting karena dia mampu menjawab persoalan pokok dunia paleoantropologi Indonesia saat ini tentang penghubung antara Homo erectus terakhir dan Homo sapiens pertama di kepulauan Nusantara ini. Salah satu jawabannya adalah Homo floresiensis.
Tempat penemuan di Pulau Flores telah memberikan arti tersendiri bahwa lingkungan insuler di daerah Nusa Tenggara Barat dan Timur adalah lokasi yang tidak kalah penting dibandingkan dengan Pulau Jawa di sebelah baratnya. Tak jarang dilaporkan temuan-temuan penting dari kawasan ini, seperti artefak berusia 900.000 tahun, dan juga fosil Stegodon sp (gajah purba) kerdil. Sekarang, dilengkapi dengan manusia kerdilnya pula.
Oleh karena itu, Liang Bua sangat mungkin merupakan salah satu jalur penting dari migrasi manusia dari barat ke timur selama Kala Plestosen, dan merupakan salah satu tempat penting dari penanggalan baju Homo erectus untuk digantikan dengan baju Homo sapiens, sekitar 18.000-30.000 tahun yang silam. Ada baiknya posisi temuan ini bukan dianggap sebagai sebuah penemuan spesies baru, karena usia yang dimilikinya berada dalam wilayah evolusi Homo sapiens, tetapi lebih tepat dianggap sebagai salah satu subspesies baru dari Homo sapiens sehingga namanya adalah Homo sapiens floresiensis.
Masih banyak hal yang harus dikonfirmasi secara ilmiah dari penemuan ini. Masih banyak informasi yang harus digali dan dicermati lagi karena toh penelitian ini belum berakhir….
Harry Widianto Peneliti pada Balai Arkeologi Yogyakarta
Sumber: Kompas, 5 November 2004
Posted by Sinta at 04:21 AM | Comments (0)
Fosil Manusia Flores Itu Diumumkan di Australia
Oleh: Etty Indriati
INDONESIA termasuk dalam peta paleoantropologi dunia dan situs-situs prasejarahnya amat kaya dengan berbagai variasi biologis manusia dari 1,6 juta tahun lalu sampai ribuan tahun lalu. Alangkah baiknya apabila ada perhatian pemerintah dalam hal dana penelitian dan pendidikan paleoantropologi bagi institusi yang memiliki ahli dalam bidang ini. Minimnya dana pendidikan membuat dosen bioarkeologi dan paleoantropologi hampir-hampir bekerja sukarela untuk mewariskan ilmunya kepada para mahasiswa. Minimnya dana pendidikan diperburuk oleh ketiadaan dana penelitian sehingga mau tidak mau peneliti Indonesia terpaksa bekerja sama dengan pihak luar negeri.
KERJA sama yang membuahkan temuan manusia Flores menimbulkan kegusaran karena diumumkan di Australia tanpa kehadiran peneliti Indonesia. Bahkan, penelitian pun belum selesai. Temuan manusia Flores menjadi sangat penting karena didapat dari penggalian sistematis sehingga konteks temuan diketahui: lapisan tanah, fosil fauna, dan kemungkinan besar in situ-lokasi mati sama dengan lokasi temuan.
Yang menyedihkan, penggalian di Goa Liang Bua ini telah dilakukan peneliti-peneliti Indonesia secara sporadis selama puluhan tahun, tetapi yang menuai ketenaran dan pengakuan adalah Mike Morwood dan Peter Brown dari Australia. Semua media merujuk nama mereka (antara lain Kompas, Jawa Pos, the International Herald Tribune, New York Times, Jakarta Post, USA Today, dan The Asian Wall Street Journal). Ini terjadi karena hanya Morwood dan Brown-lah yang mengumumkan itu dalam konferensi pers di Sydney, Australia.
Bisa dimengerti kalau hal ini membuat Profesor Soejono sebagai ketua tim peneliti Indonesia dan yang telah lama menggali di Liang Bua sejak tahun 1970-an gusar (Kompas tanggal 29 dan 30 Oktober, 2004).
Pengumuman resmi temuan fosil manusia Flores di Australia tanpa kehadiran peneliti Indonesia ini membuat saya bertanya-tanya, apakah Morwood dan Brown mencantumkan peneliti-peneliti Indonesia yang menemukan manusia Flores dalam jurnal Nature?
Nama saja tak cukup
Terdapat dua tulisan di Nature terbitan 29 Oktober 2004 mengenai manusia Flores ini. Pertama, dalam Letters to Nature berjudul "Archaeology and age of a new hominin from Flores in eastern Indonesia" (MJ Morwood, RP Soejono, RG Roberts, T Sutikna, CSM Turney, KE Westaway, WJ Rink, JX Zhao, GD van den Berg, Rokus Awe Due, DR Hobbs, MW Moore, MI Bird, LK Fifield).
Dengan kata lain, penulis pertama adalah Morwood, dan komposisi pengarang terdiri dari 3 orang Indonesia dan 11 orang non-Indonesia.
Tulisan yang kedua di Nature berjudul "A new small-bodied hominin from the Late Pleistocene of Flores, Indonesia", ditulis oleh P Brown, T Sutikna, MJ Morwood, RP Soejono, Jatmiko, E Wahyu Saptomo, dan Rokus Awe Due.
Jadi, Morwood dan Brown setidaknya telah memasukkan nama-nama peneliti Indonesia yang bekerja keras melakukan penggalian di Goa Liang Bua, Flores, dalam artikel di Nature. Namun, cukupkah itu?
Tidak! Pertama, karena dalam kaidah ilmiah, apabila jumlah pengarang lebih dari dua orang, sitasinya menjadi pengarang pertama dan kawan-kawan. Dengan demikian, dua artikel di Nature pengumuman pertama manusia Flores sitasinya menjadi Morwood et al, dan Brown et al.
Kedua, karena Morwood dan Brown mengumumkan hasil temuan manusia Flores ini di Australia tanpa kehadiran peneliti Indonesia yang telah melalui proses panjang mendapatkan temuan ini. Gara-gara konferensi pers tersebut, semua media mengangkat nama Morwood dan Brown, bukan peneliti Indonesia. Seharusnya, konferensi pers diadakan di Indonesia tempat penemuan digali, dan bersama-sama peneliti Indonesia yang bekerja dalam penggalian di Liang Bua.
Meskipun dalam kerja sama Pusat Arkeologi Nasional dengan Morwood pihak Australia memberikan bantuan dana penggalian di tahun 2003, bukan berarti hak pertama kali mengumumkan dan meneliti materi ilmiah ada di penyandang dana. Penelitian kerja sama yang menghasilkan fosil temuan dalam publikasi setidaknya harus melibatkan kedua pihak bergantian sebagai pengarang utama.
Suatu temuan bisa dibuat beberapa tulisan sekaligus, di sini satu tulisan bisa pengarang utamanya peneliti dari mana fosil digali/berasal, tulisan lain pemberi dana sebagai pengarang utama. Pengumuman resmi fosil temuan sebaiknya dilakukan bersama tim yang bekerja sama.
Contoh kerja sama
Dua contoh penelitian kerja sama di dunia paleoantropologis yang tetap menghargai peneliti negara di mana fosil ditemukan adalah di Georgia (dulu bagian dari Uni Soviet) Eropa, dan di Etiopia, Afrika. Temuan fosil rahang dan tengkorak Homo erectus Dmanisi D211, D2280, dan D2282 dipublikasi pertama kali oleh Gabunia et al, di Science Mei 2000.
Leo Gabunia adalah ketua tim peneliti Dmanisi dari Georgia, kini telah tiada (1920-2001), dan penggantinya adalah David Lordkipanidze. Gabunia menjadi first author dalam Science ketika temuan fosil Dmanisi pertama kali diumumkan, meskipun penelitian ini mendapat bantuan dana dan kerja sama dengan peneliti Jerman.
Pada Januari 2001 saya diundang meneliti Homo erectus dari Dmanisi ini dan boleh memublikasikan sebagai pengarang utama. Temuan fosil Homo erectus dari Bouri, Etiopia, pertama kali diumumkan di Letters to Nature edisi Maret 2002, penulis pertamanya adalah Berhane Asfaw, peneliti Etiopia dari Rift Valley Research Service, Etiopia, meskipun pendanaannya dari Amerika.
Mampukah kita, peneliti Indonesia, memiliki bargaining position, kejelian memilih partner kerja sama yang punya etika, dan melindungi diri dari perilaku tidak etis dari peneliti luar negeri?
Jawabannya ada di tangan kita sendiri. Pada tahun 1978 ketika Profesor Leslie Freeman dari Universitas Chicago Amerika ke Yogyakarta dan meneliti bersama Profesor Jacob dan Profesor Soejono mengenai alat batu di Jawa, hasilnya adalah publikasi di majalah Science dengan komposisi pengarang: T Jacob, RP Soejono, LG Freeman, dan FH Brown pada artikel berjudul "Stone tools from Mid-Pleistocene Sediments in Java". Sitasi dalam karya ilmiah menjadi Jacob et al, 1978. Bukan Freeman et al, 1978.
Maka, agar pengalaman pahit pengumuman manusia Flores tak terulang lagi, peneliti Indonesia harus saling mendukung untuk menjaga intellectual dignity. Bila ada ahlinya di Indonesia, janganlah akses ini dibuka sehingga begitu mudah diambil orang luar.
Bila bekerja sama dengan asing, perlu dibuat kesepakatan tertulis dari awal: bila ada temuan fosil, hak publikasi dan pengumuman resmi harus memprioritaskan tim peneliti negara dari mana fosil digali. Fosil sebagai kekayaan materi ilmiah dan budaya untuk merekonstruksi peradaban manusia harus disimpan dengan baik dan bertanggung jawab.
Akses kepada peneliti luar harus benar-benar dipikirkan akan untuk apa dan apakah akan merugikan atau tidak.
Etty Indriati PhD Dosen dan Peneliti di Laboratorium Bio-paleoantropologi FK UGM Yogyakarta
Sumber: Kompas, 5 November 2004
Posted by Sinta at 04:14 AM | Comments (0)
October 20, 2004
Mengulik Saujana Budaya Tiga Kawasan Cagar Budaya Di Yogyakarta
oleh: Rohman Yuliawan
Jeron Beteng, Kotabaru dan Kotagede
(disarikan dari tulisan pengantar untuk proyek pembuatan Peta Hijau Saujana Budaya)
Pada rentang bulan Oktober 2003 hingga April 2004, komunitas Peta Hijau Yogyakarta (greenmapper jogja) melakukan pemetaan saujana budaya di tiga kawasan cagar budaya di wilayah Yogyakarta. Kawasan pertama adalah Jeron Beteng di Kecamatan Kraton, titik awal kota Yogyakarta. Yang kedua adalah Kotabaru, permukiman mandiri bernuansa kolonial yang dikembangkan pada tahun 1920-an. Kawasan terakhir adalah Kotagede, cikal bakal kerajaan Mataram Islam yang kini dicirikan oleh aktifitas ekonomi lokal dan kultural yang masih kental.
Untuk mengungkap kenyataan ekologi dan budaya di ketiga kawasan, dipakai pendekatan Saujana Budaya. Secara singkat Saujana Budaya dapat didefinisikan sebagai keseluruhan batas pandang yang mencakup semua aspek budaya dan lingkungan ada di dalamnya. Dalam persepektif Saujana Budaya, kedua aspek tersebut saling terkait baik dalam pola historis, sosial, ekonomi, lingkungan maupun budaya.
Saujana Budaya adalah padanan Bahasa Indonesia untuk istilah Cultural Landscape dan merupakan cara pandang baru dalam aksi konservasi budaya. Selama ini upaya-upaya konservasi budaya selalu mengkaji aspek lingkungan dan budaya sebagai entitas yang terpisah, padahal dalam banyak hal hasil kebudayaan sangat dipengaruhi oleh lingkungannya dan sebaliknya. Contohnya, hasil-hasil kerajinan tradisional umumnya terbuat dari bahan alami yang mudah ditemukan di kawasan tersebut (misalnya: daun pandan, serat agel, gedebok pisang, kayu jati, dll). Kemudian pola kurva linear pada jalan-jalan penghubung dan bangunan-bangunan bergaya vila dengan beranda pandang di Kotabaru, Yogyakarta, adalah bentuk respon arsitektural pada lahan tepi sungai yang indah namun landai dan berkelok.
Pada sisi lain, bentukan sebuah lingkungan juga tak lepas dari pengaruh kebudayaan yang tumbuh disekitarnya. Contohnya; jenis-jenis tumbuhan di lingkungan Jeron Beteng dan Kotagede sangat spesifik karena dipilih berdasarkan simbolisasi dalam budaya Jawa, misalnya sawo kecik, kepel, beringin, kanthil, asem dll. Lingkungan pemukiman yang khas, dalam bentuk deretan rumah yang berhimpit di sepanjang sisi dalam bekas tembok Beteng Kraton Yogyakarta dan di sekitar Dalem milik kerabat Kraton terbentuk oleh konvensi tradisional “magersari” dan “ngindung”. Konsep “angker” atau “keramat” pada pohon-pohon tertentu, semisal beringin, gayam atau randu, (mungkin) dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan sumber air di sekitar pohon-pohon tersebut. Contoh lain, misalnya bentang alam di persawahan Bali dengan sistem subak-nya, dimana juga mencerminkan campur tangan budaya (dalam arti: olah pikir manusia) pada lingkungan.
Jadi, sebuah pusaka budaya (heritage), baik yang wujud (tangible) maupun tak wujud (intangible), dalam sudut pandang saujana budaya adalah perpaduan antara aspek budaya dan aspek lingkungan yang saling mempengaruhi dan saling melengkapi dalam pembentukannya dan menyatu sebagai entitas utuh yang membentuk karakter khas suatu kawasan.
Saujana Budaya Jeron beteng
Tahukah anda kenapa pohon beringin menjadi vegetasi dominan di daerah Jeron Beteng? Tahukah anda sejarah pengelompokan pemukiman dan nama-nama kampung di kawasan ini? Pertimbangan apa yang mendorong Pangeran Mangkubumi memilih Hutan Bering sebagai titik awal membangun Kraton Yogyakarta di tahun 1755 M?
Pertanyaan-pertanyaan kecil semacam itu seringkali tidak mudah terjawab oleh kita, bahkan mungkin oleh warga yang bermukim di kawasan Jeron Beteng sekalipun. Elemen-elemen budaya maupun lingkungan kawasan Jeron Beteng sebenarnya adalah bagian dari sebuah konteks besar kebudayaan yang berkembang di pusat . Puluhan atau bahkan mungkin ratusan pohon beringin, kepel, sawo kecik adalah beberapa jenis tumbuhan yang ditanam sebagai perlambang nilai budaya yang disepakati di wilayah Jeron Beteng. Kampung Siliran, Gamelan, Patehan, Nagan, Taman, Kadipaten dan lain-lain adalah tata nama yang merangkum kisah panjang mengenai tata mukim masa lampau.
Demikian juga setiap bangunan dan fasilitas umum di kawasan ini pada dasarnya adalah bagian dari tata budaya besar yang menjadi konteksnya. Sebuah saujana budaya. Sebuah bentang pandang yang lengkap, mencakup kekayaan lingkungan dan budaya yang keberadaannya pengaruh-mempengaruhi satu sama lain.
Rentang panjang 249 tahun yang dilewatinya melahirkan beragam peyikapan. Generasi demi generasi berbagi pemaknaan yang berbeda pada konsep-konsep sakral yang berlaku di sana. Toponim kampung yang menyiratkan pembagian tempat mukim berdasarkan profesi, tempat tinggal pangeran maupun tapak peninggalan kini kabur tinggal nama. Gamelan tidak lagi hanya dihuni abdi pengurus kuda istana; Siliran bukan lagi kampung khusus untuk abdi dalem Silir, abdi urusan penerangan Keraton dan Langenastran bukanlah barak untuk perajurit Langenastra. Konvensi yang menyatakan orang asing dilarang tinggal di kawasan Jeron Beteng tak lagi dipatuhi. Bangunan-bangunan dua lantai setinggi lebih dari 7 meter, ketinggian maksimal yang “diijinkan” di kawasan Jeron Beteng, bermunculan tanpa ada teguran. Bahkan sebuah pusat belanja kini didirikan di lingkungan dalam Kraton!
Kegagapan, jika boleh disebut demikian, dalam menghadapi tatanan dan tuntutan masa kini secara evolutif akan melahirkan cara pandang baru pada nilai lama. Pada prosesnya tak terhindarkan muncul benturan-benturan budaya. Pada sisi inilah Jeron Beteng sebagai sebuah kawasan menarik untuk dipetakan, sehingga pengenalan dan pemahaman kita mengenai kawasan ini akan semakin utuh.
Saujana Budaya Kotagede
Sejarah Kotagede bermula dari dibukanya Alas Mentaok oleh Ki Ageng Pemanahan pada tahun 1575 M. Daerah yang dihadiahkan kepadanya oleh Sultan Hadiwijaya, raja Kerajaan Pajang atas jasanya mengalahkan Arya Penangsang, kemudian dijadikan ibukota Kerajaan Mataram Islam di tahun 1586 M oleh anaknya, Panembahan Senapati (Danang Sutawijaya). Ibu kota kerajaan sempat berpindah beberapa kali, dari Kotagede ke Plered dan kemudian Kartasura. Setelah berpindah ke Kartasura, sejarah mencatat pertikaian internal keluarga kerajaan berujung pada dipisahkannya Kerajaan Mataram menjadi Surakarta dan Yogyakarta berdasar perjanjian Giyanti ( 13 Februari 1755 M).
Secara administratif, wilayah Kotagede sebagian termasuk Kabupaten Bantul dan sebagian lainnya Kotamadya Yogyakarta. Namun secara kultural, yang disebut Kotagede adalah keseluruhan wilayah bekas ibukota Mataram yang terbagi dalam kekuasaan Surakarta dan Yogyakarta.
Rentang sejarah panjangnya mengukir banyak pesona dan meninggalkan pusaka budaya yang tak ternilai. Sebagai kerajaan Jawa, tata kota kawasan ini mengacu prinsip Catur Gatra Tunggal yang direpresentasikan dengan adanya Kraton, Alun-alun, Masjid dan Pasar. Kraton menjadi titik orientasi arsitektur karena dianggap pusat keseimbangan mikrokosmos dan makrokosmos (inti filosofi kebudayaan Jawa). Karena itu setiap rumah di kawasan ini menghadap pada titik dimana pusat pemerintahan (dulu) berada. Antar rumah warga berbagi jalan pintas (jalan rukunan) karena jalan komunitas memanjang disamping deretan pemukiman.
Paska berakhirnya status Kotagede sebagai ibukota Mataram (16 M), aktifitas kota ini lebih dikarakterisasi oleh kegiatan ekonomi. Perdagangan dan kerajinan batik, perak, emas dan tembaga mencuatkan nama Kotagede sebagai sentra kerajinan rakyat. Di masa kolonial Belanda, Kotagede sempat tersohor sebagai pusat perdagangan intan terbesar di Asia karena beberapa pedagang mendapatkan konsesi penjualan intan dari pemerintah. Komunitas Kalang yang dikenal sebagai pakar bangunan-bangunan kayu meninggalkan karya arsitektur berupa rumah-rumah besar dan indah bergaya persilangan
Belakangan ini nama Kotagede kembali banyak diekspos oleh media-media elektronik. Lorong-lorong kampung yang sempit diapit tembok-tembok tinggi rumah-rumah dengan langgam klasik yang dihubungkan satu jalan rukunan, menjadi obyek menarik untuk rubrik pariwisata di televisi. Rumah-rumah tua yang lama tak ditinggali menyimpan kisah-kisah seram yang menjadi “urban legend”, legenda kolektif masyarakat Kotagede. Legenda Rumah Kanthil salah satunya.
Kotagede masa kini adalah potret kota tua yang mencoba berdialog, berharmoni dengan kemudaan modernitas. Mobil berbagi jalan yang sempit, rumah-rumah mewah diapit pemukiman padat berarsitektur tradisional dan menara-menara besi mencuat di sela bangunan berusia ratusan tahun. Festival Kotagede yang telah berjalan empat kali pun menyatu-panggungkan kesenian tradisional dengan band populer. Apakah di Kotagede tradisi bisa terus sejalan dengan modernitas? Mari kita kenali dengan sebuah peta hijau!
Saujana Budaya Kotabaru
Kawasan Kotabaru dikembangkan tidak berselang lama setelah dikerjakannya Menteng, kota taman pertama di Indonesia oleh Ir. P.A.J. Mooejen di tahun 1913. Meskipun tidak seluas dan selengkap Menteng, kawasan ini pernah menjadi “kota mandiri” yang kaya fasilitas dan paling tertata pada masanya. Kotabaru menjadi perluasan perkampungan Eropa yang berkembang sebelumnya di Loji Kecil (sebelah timur beteng Vredeburg) dan Bintaran. Pada masanya, kompleks permukiman tersebut banyak dihuni oleh pensiunan perajurit, pengusaha perkebunan dan pegawai pabrik gula.
Kotabaru ditandai oleh bangunan-bangunan tunggal bergaya art deco dan berarsitektur indies. Bangunan-bangunannya dilengkapi halaman luas dan diteduhi pepohonan besar, tertata rapi dalam blok-blok hunian yang dipisahkan ruas-ruas jalan lebar dan teratur yang menjadikan Kotabaru salah satu kawasan paling nyaman di Yogyakarta, bahkan hingga saat ini. Beberapa bagian memang masih dipertahankan menjadi kawasan hunian yang nyaman, dengan rumah-rumah berarsitektur asli dan halaman lebar yang teduh. Akan tetapi, mulai tahun 1980-an sebagian besar bangunan telah beralih peruntukan menjadi tempat kegiatan ekonomi, terutama di sepenghadap Jl. Jendral Soedirman dan Jl. Suroto.
Terletak hanya dua kilometer dari pusat kota, Kotabaru masa kini mewarisi fasilitas publik yang cukup lengkap, mulai dari gereja, masjid, gedung pertemuan, stadion dan gelanggang olahraga, sekolah dasar, menengah hingga perguruan tinggi dan rumah sakit. Pusat-pusat kebudayaan yang ramai aktifitas muncul belakangan namun mampu menjadikan Kotabaru sebagai salah satu kantung budaya yang cukup penting di Yogyakarta. Dari sisi kesejarahan, kawasan ini pernah mejadi ajang pertempuran dahsyat melawan tentara Jepang saat peralihan kekuasaan. Puluhan pejuang gugur dan sebagian nama mereka kemudian diterakan menjadi nama jalan di seputaran Kotabaru.
Salah satu sudut Kotabaru yang paling menarik justru terletak di sisi yang “terlupakan”: tepi Kali Code. Mulai tahun 1970-an sisi timur bantaran kali di sebelah selatan Jembatan Gondolayu ini dirambah pemukim liar. Berkali-kali terlanda banjir dan dianggap mengotori pemandangan kota, pemerintah daerah berupaya menggusur pemukiman ini dan menjadikannya taman kota. Namun berkat sentuhan YB Mangunwijaya, pastor, arsitek dan budayawan yang sempat tinggal bertahun-tahun di sana, mulai tahun 1982 pemukiman bantaran kali ini terlihat indah dengan bangunan berarsitektur unik, bercat warna-warni dan menjadi momen diakomodasinya kelompok marjinal dalam struktur kota.
Kotabaru masa kini lebih kental nuansa ekonominya. Median-median jalan menjadi tempat mangkal pedagang kaki lima, rumah-rumah tinggal beralih fungsi menjadi kantor-kantor, lembaga pendidikan, factory outlet, cafe, toko buku, dll. Kepentingan ekonomi pulalah yang telah mengubah wajah asli Kotabaru sebagai bekas pemukiman kolonial. Sampai kapan dan seberapa jauh? Ayo kita catat perkembangannya dalam sebuah peta hijau!
Sumber : Green Map Indonesia
Posted by admin at 09:05 AM | Comments (0)
October 16, 2004
Pusaka Indonesia: Suatu Perjuangan atau Impian?
Oleh: Pauline van Roosmalen
SEBAGAI seorang sejarawan ilmu bangunan, kunjungan pertama ke Indonesia pada tahun 1992 membuka mata saya pada jumlah, ragam, dan kekayaan yang menakjubkan dari bangunan serta tata ruang kota di seluruh Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali yang berasal dari masa penjajahan dan sesudahnya.
TERUTAMA saya terpesona oleh arsitektur dan perencanaan kota yang telah dicapai sepanjang awal pertengahan abad ke-20: pengukuran luas dan perencanaan pengaturan yang menonjol dari gedung-gedung umum; jajaran-jajaran yang tidak ada ujungnya dari rumah indah, toko, dan kantor dengan atau tanpa atap merah/coklat; pembangunan rumah-rumah yang sistematis di dalam dan di luar kampung; dan rencana pengembangan secara besar-besaran untuk berbagai kota.
Bersamaan dengan rasa kagum, seketika juga saya terpukul sewaktu melihat bahwa banyak obyek telah hilang atau terancam, baik oleh pengabaian maupun spekulasi. Ini sebagian besar merupakan dampak dari kemajuan ekonomi yang telah memacu aneka ragam perkembangan baru. Pada awal tahun 1990-an, bangunan-bangunan berkembang pesat. Bermacam-macam gedung dan rencana kota yang anonim serta tanpa ciri khas itu telah dirancang dan dilaksanakan dengan terburu-buru, sering tanpa pertimbangan dimensi dan dampak sosial-budaya.
Jelaslah, jika Indonesia tidak ingin menghapus setiap kenangan sejarah, khususnya pada periode terakhir dari zaman kolonial, diperlukan suatu tindakan konkret untuk mempertahankan pusaka yang unik.
Kemudian saya diperkenalkan dengan para profesional Indonesia dan asing yang selama bertahun-tahun mengakui pentingnya benda-benda kuno. Mereka membela pemeliharaan/pelestarian obyek-objek pusaka serta menyebarkan kesadaran pada masyarakat untuk mengerti arti dan pentingnya masalah ini.
Diceritakan oleh para profesional bahwa mereka baru berhasil dalam melaksanakannya setelah suatu peristiwa yang mengejutkan dan tidak diduga menjadi berita utama di tahun 1980-an, sambil mempersatukan para profesional dan masyarakat umum untuk memperjuangkan pelestarian pusaka. Peristiwa ini adalah pembongkaran gedung ’De Harmonie’ di tahun 1985-suatu klab yang dibangun untuk orang Belanda pada awal abad ke-19 di Batavia-dalam rangka melebarkan suatu jalan.
Kenyataan bahwa bangunan ini berasal dari zaman kolonial tampaknya tidak relevan terhadap kebingungan yang secara umum dialami penduduk Jakarta. Yang dipermasalahkan waktu itu hanyalah kejadian yang menekankan kerentanan pusaka. Orang menanyakan diri: apabila obyek padat yang ternama dan nyata, bisa dihilangkan dari muka Bumi begitu saja, kemudian apa yang bisa diharapkan untuk obyek yang rapuh, tidak kelihatan, tidak nyata, dan kurang menonjol?
Tidak lama setelah peristiwa bersejarah ini kemudian dikembangkan beraneka ragam organisasi lokal, regional, dan nasional serta garis-garis petunjuk. Yang pertama, antara lain, yaitu Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (1987), Yayasan Pelestari Budaya Bangsa (Jakarta, 1989), dan Yogya Heritage Society (1989). Yang terakhir adalah Badan Warisan Sumatra di Medan, dan Badan Warisan Sumatra Barat di Padang. Sasaran utama dari kelompok pusaka ini adalah untuk menciptakan kesadaran, keterlibatan, dan dukungan untuk berbagai macam dan isu pusaka, terentang dari arsitektur dan perencanaan kota hingga sejarah lisan, pakaian tradisional, cerita-cerita, dan nyanyian-nyanyian.
Hampir selalu semuanya ini dikelola oleh para sukarelawan yang mendukung dengan penuh semangat maksud pelestarian pusaka. Dari tahun ke tahun masing-masing kelompok mendapat dorongan-kadang-kadang berupa dana dan keahlian-dari badan-badan internasional (utusan asing, kedutaan, dll) di Jakarta. Walaupun kelompok-kelompok tersebut bersemangat dan berusaha sangat keras, namun seringkali tujuan mereka sulit tercapai.
Kombinasi kecilnya nilai ekonomis dari banyak obyek pusa- ka dan suatu iklim politis yang bersifat ogah-ogahan, menciptakan suasana yang tidak kondusif terhadap pelestarian pusaka Indonesia. Pembongkaran liar yang baru-baru ini dari Wisma Siliwangi di Bandung serta gedung Mega Eltra di Medan, dan ketidakpastian masa depan Sobokarti Teater di Semarang hanya merupakan sedikit contoh yang menggambarkan ancaman yang mengintai bagi arsitektur abad ke-20.
Seiring dengan perjuangan yang tak seimbang dan kesadaran bahwa konsolidasi dari berbagai usaha akan lebih mempunyai kekuatan, para kelompok pusaka dan para simpatisannya telah mendirikan Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) pada tahun 2000. Bertempat di Center for Heritage Conservation (Jurusan Arsitektur) dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, JPPI menyatukan semua organisasi pusaka dan para penggemarnya di Indonesia.
Untuk menyoroti isu pusaka secara lebih giat dan mengingat hari ulang tahun ke-90 dari aktivitas-aktivitas purbakala di Indonesia, JPPI menjadikan tahun 2003 sebagai Tahun Pusaka Indonesia. Tujuannya adalah untuk merayakan tahun pusaka setiap sepuluh tahun.
Selain keikutsertaan berbagai kelompok pusaka lokal, yang mengambil bagian dalam program ini adalah yayasan, seperti Yayasan Gedung Arsip Nasional, Ikatan Arsitek Indonesia, Bali Foundation, Pusat Dokumentasi Arsitektur, dan berbagai universitas, serta Aspac Mitra Konsultindo.
Di bawah naungan Tahun Pusaka Indonesia 2003, empat jenis aktivitas akan digelar: seminar internasional dan lokakarya mengenai mengelola lingkungan pusaka di Asia; pelaksanaan piagam Indonesia atas pelestarian; pameran keliling; dan penerbitan yang menyertai pameran ini. Di samping aktivitas gabungan, masing-masing organisasi akan melanjutkan aktivitas rutin mereka sendiri: minggu pusaka, perjalanan keliling, ceramah, penerbitan, laporan berkala, dan lain-lain.
Tanpa mengecilkan perlunya menciptakan kesadaran di antara masyarakat umum dan profesional-sambil menggarisbawahi pentingnya pelestarian, memperkuat aspek-aspek hukum dan kelembagaan, serta meningkatkan keahlian-perlu ditekankan bahwa semua ini adalah kondisi-kondisi yang tidak dapat dielakkan. Artinya, mereka dengan sendirinya tidak menjamin dijalankannya salah satu perumusan, penerapan, dan lanjutan dari kebijakan yang tegas. Mereka menyokong tetapi tidak serta-merta mewujudkan suatu pelestarian pusaka yang aktif.
Mengingat penerapan kebijakan pelestarian pusaka yang lemah dan pembongkaran pusaka yang berkesinambungan di seluruh kepulauan, banyak pekerjaan masih harus dilakukan. Semua pusaka dan para pendu- kungnya masih menghadapi banyak tantangan. Saya berdoa agar Tahun Pusaka Indonesia 2003 akan betul-betul bisa memukul drum cukup keras untuk mencegah siapa saja yang berpura-pura tidak mendengar gemanya dan membuat gerakan- gerakan maju yang diperlukan.
Silakan hubungi Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia untuk informasi mengenai aneka ragam kegiatan, organisasi, dan individu yang terlibat di dalam Tahun Pusaka Indonesia 2003: www./.
Pauline van Roosmalen sejarawan dan arsitek, sedang studi doktoral di Universitas Teknologi Delf, Belanda
Sumber : Kompas Online
Minggu, 27 April 2003
Posted by admin at 03:23 AM | Comments (0)
October 14, 2004
Pengelolaan Benda Cagar Budaya
Sebagai pusat budaya khususnya budaya jawa Daerah Istimewa Yogyakarta menyandang predikat sebagai kota pelajar di samping sebagai daerah tujuan wisata. Sebagai pusat budaya Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekayaan benda cagar budaya sebagai salah satu bagian pusaka budaya (culture heritage). Benda cagar budaya atau disebut BCB yang kita temukan di Yogyakarta cukup banyak jumlah dan macamnya, baik dalam bentuk masa peninggalan dari masa prasejarah hingga masa revolusi.
Melihat banyaknya potensi BCB yang ada, maka Yogyakarta mempunyai sumbangan yang besar dalam memperkaya khasanah budaya bangsa, bahkan salah satu dari benda cagar budaya, yaitu Candi Prambanan telah diakui sebagai warisan dunia “world heritage” serta Kraton Yogyakarta dengan “water castle” Tamansarinya telah masuk dalam World Monument Fund (WMF) sebagai salah satu pusaka budaya yang terancam punah.
Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting, artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Dengan demikian perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Sebagai kekayaan budaya bangsa, benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Sebagai pusaka budaya BCB telah dilindungi dengan Undang – Undang Republik Nomor 5 Tahun 1992, yang didalamnya telah mendefinisikan dan yang dimaksud benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Selain itu situs juga dimasukkan ke dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungan yang diperlukan bagi pengamanannya.
Benda cagar budaya secara garis besar bisa dibedakan meniadi dua yaitu benda cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula atau sering disebut dead monument dan benda cagar budaya yang masih dimanfaatkan seperti fungsi semula atau living monument. Dari segi pengelolaannya benda cagar budaya yang merupakan dead monument atau monumen mati hampir keseluruhannya dikelola oleh Pemerintah, sedangkan living monument atau monumen hidup ada yang dikelola oleh Pemerintah dan ada pula yang dikelola oleh masyarakat, kelompok atau perorangan.
Mengingat benda cagar budaya biasanya berumur lebih dari 50 tahun, maka sudah selayaknya bila mengalami kerusakan. Oleli karena itulah perlunya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Perlindungan dan pemeliharaan atau pengelolaan benda cagar budaya dan situs pada dasarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah, meskipun demikian masyarakat, kelompok, atau perorangan dapat berperan serta. Bahkan masyarakat yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya dibebani pula kewajiban untuk melindungi dan melestarikannya lengkap dengan sanksi hukumnya.
Dinas Kebudayan Propinsi DIY sejak beberapa tahun yang lalu mempunyai program pembinaan kawasan cagar budaya di tujuh lokasi, yaitu; Kawasan Kraton Yogyakarta, Pura Pakualaman, Kotagede, Ambarketawang, Ambarbinangun, Parangtritis, dan Prambanan dan saat ini telah menjadi 13 kawasan cagar budaya. Dengan program ini masyarakat terutama generasi muda (pelajar, mahasiswa) dalam pengelolaan benda cagar budaya, dan selain itu juga dapat mengambil manfaat dengan keberadaan benda cagar budaya tersebut, misalnya pengembangan desain, wisata heritage, jelajah wisata budaya, pembuatan jaringan pelestari budaya, dan lain sebagainya, sehingga menjadi generasi muda sebagai pengambil insisiatif dalam pelestarian, pengembangan benda cagar budaya.
Tulisan ini dimaksud untuk memberikan gambaran singkat dalam pembinaan kawasan cagar budaya dan situs.
I. KONDISI BENDA CAGAR BUDAYA
Semua benda yang ada di bumi ini termasuk benda cagar budaya akan mengalami kerusakan, meskipun antara benda yang satu dengan benda yang lain jangka waktu kerusakannya berlainan atau tidak sama. Kerusakan benda cagar budaya dapat disebabkan karena faktor alam dan manusia. Kerusakan karena faktor alam dapat disebabkan karena alami dan hayati. Kerusakan alami disebabkan karena geotopografi, iklim, dan bencana alam, sedangkan kerusakan hayati dapat disebabkan karena tumbuh-tumbuhan, dan binatang. Kerusakan benda cagar budaya dapat pula disebabkan karena ulah manusia, yaitu berupa pengrusakan dan pencemaran, vandalisme, dan pencurian.
Kerusakan benda cagar budaya khususnya yang berupa benda tidak bergerak, misalnya bangunan, candi, tugu dan lain – lain disebabkan karena.
1. Pelapukan yang disebabkan karena umur, pengaruh cuaca, unsur-unsur dari luar, dan juga chemis/biologis.
2. Macam tanah di bawah bangunan dengan sifat-sifat yang berbeda-beda.
3. Getaran yang timbul karena gempa bumi.
4. Aktivitas manusia, seperti perang, pencurian, pengrusakan, penggalian, kesalahan dalam pemugaran maupun konservasi, pembangunan di sekitar atau justru pada situs benda cagar budaya, dan insiden.
5. Pencemaran lingkungan.
6. Api dan air.
7. Garam.
Kerusakan benda cagar budaya yang bergerak, misalnya (arca, keris, lukisan), dapat disebabkan karena beberapa faktor, antara lain:
1. Iklim, meliputi kelembaban udara dan temperatur.
2. Cahaya, baik cahaya alam maupun cahaya buatan.
3. Tumbuh-tumbuhan (mikro organisme) seperti jamur atau cendawan.
4. Serangga dan binatang pengerat.
5. Pengotoran/polusi udara.
Dengan adanya beberapa kerusakan yang merupakan ancaman bagi kelestarian benda cagar budaya itulah perlunya langkah-langkah pelestarian. Pelestarian benda cagar budaya dapat dilaksanakan dengan perlindungan dan pemeliharaan.
II. PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA
pelestarian BCB dapat dilakukan dengan 3 cara yang berkaitan dengan perlakuan teknis.
1. Perlindungan Benda Cagar Budaya
Perlindungan benda cagar budaya secara teknis adalah usaha penyelamatan dan pengamanan yang dilakukan sebagai upaya untuk mencegah:
a. kerusakan karena faktor alam dan akibat ulah manusia;
b. beralihnya kepemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak;
c. berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya.
Dengan demikian perlindungan lebih ditekankan pada upaya melindungi benda cagar budaya terhadap ulah manusia yang dapat mengakibatkan kemusnahan, kehilangan, kerusakan, pencurian dan sebagainya. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya, maka setiap tindak pidana terhadap benda cagar budaya ada sanksi hukumnya.
Khusus untuk wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya perlindungan kita dapat mengacu pada Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/1984, tanggal 5 April 1984 tentang Perlindungan Benda-benda Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Benda Cagar Budaya di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meskipun demikian yang diharapkan adalah peran serta masyarakat dalam
upaya perlindungan benda cagar budaya. Upaya yang dilakukan dapat berupa himbauan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan benda cagar budaya termasuk di dalamnya upaya sadar lestari terhadap generasi muda, masyarakat dan pelestari budaya
Upaya perlindungan benda cagar budaya dapat dilakukan dengan:
a. pemasangan papan petunjuk, larangan, ajakan, apresiasi, dan keterangan;
b. pembentukan petugas keamanan, PPNS.
c. tindakan pelaporan tindak pidana;
d. penyelidikan/penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana.
Selain itu dalam upaya perlindungan perlu pula diadakan pendaftaran benda cagar budaya milik perorangan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 087/P/1993 tanggal 27 Pebruari 1993. Dengan didaftarkannya benda cagar budaya maka akan diketahui data benda cagar budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa. Pendaftaran ini juga dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah pelestarian, seperti adanya jaminan perlindungan terhadap benda yang telah didaftarkan dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
Sedangkan secara legal aspek dapat dilakukan dengan membuat peraturan daerah dan penegakan perangkat UU dengan mengaktifkan peran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
2. Pemeliharaan Benda Cagar Budava
Pemeliharaan dilakukan dengan perawatan dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi terhadap:
a. kerusakan dan pelapukan akibat pengaruh proses alami dan hayati;
b. pencemaran.
Pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara perawatan. Kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin setiap hari dengan cara membersihkan dengan peralatan tradisional seperti cangkul, cengkrong, sapu lidi, sikat ijuk, dan sebagainya. Perawatan dapat pula dilakukan secara berkala sesuai tingkat keterawatannya, misalnya dua atau tiga bulan sekali.
Pemeliharaan benda cagar budaya dapat pula dilakukan dengan cara pengawetan atau konservasi/ Konservasi dimaksudkan untuk mencegah/
menanggulangi kerusakan atau pelapukan akibat pengaruh faktor alami dan dalam rangka memelihara kelestarian benda cagar budaya. Konservasi benda cagar budaya dilaksanakan dengan beberapa tahapan antara lain, studi konservasi, pelaksanaan konservasi dan pemantauan hasil konservasi.
Studi konservasi meliputi pengamatan awal. identifikasi/analisis, dan pengujian konservasi untuk menentukan cara konservasi yang akan dilaksanakan. Kegiatan konservasi benda cagar budaya yang merupakan salah satu upaya pelestarian dapat berupa:
a. Pembersihan; baik mekanis, fisik, kimiawi dan elektrokimiawi,
b. Perbaikan, dapat berupa penyambungan biasa, penambalan, penggantian, injeksi dan kamuflase.
c. Konsolidasi, biasanya dilakukan untuk penguatan komponen bangunan yang rapuh dengan menggunakan bahan yang konsolidan.
d. Stabilisasi, penstabilan benda yang lapuk dengan bahan khemikalia.
e. Pengawetan dengan pestisida yang dilakukan dengan cara pengolesan / peredaman / penyemprotan / fungisasi.
f. Pelapisan dengan syntetic resin untuk menanggulangi pengaruh peresapan air.
g. Pelapisan kedap air dengan epoxy resin dilakukan dengan pengolesan.
h. Isolasi kapilaritas untuk menanggulangi terjadinya kapilaritas air.
Pada pelaksanaan konservasi perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut;
a. Dapat mencapai sasaran tanpa mengurangi nilai arkeologis, sejarah dan arsitektur;
b. Efektif dan aman bagi benda/bangunan dan lingkungannya;
c. Metode konservasi hendaknya selalu memberi peluang untuk penyempurnaan dan bilamana perlu dapat dikembalikan pada keadaan sebelumnya atau sebelum diadakan konservasi;
d. Sejauh mungkin bagian yang dikonservasi, tidak diganti dengan bahan yang baru;
e. Lapisan alamiah yang terjadi di permukaan benda perlu dipertahankan.
Upaya pemeliharaan dapat pula dilaksanakan dengan penataan lingkungan benda cagar budaya atau situs. Penataan lingkungan merupakan bagian yang penting dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang sesuai. Sebagai contoh banyak benda cagar budaya yang rusak karena lingkungan semula banyak tanamannya ditebang, sehingga menyebabkan meningkatnya fluktuasi suhu yang dapat mempercepat proses pelapukan bagian-bagian dari bangunan.
Pertamanan sebaiknya juga mempertimbangkan akibat sampingan berupa kerusakan benda cagar budaya karena adanya tanaman yang dari sifatnya justru merusak / mengganggu, misalnya akar yang dapat merusak bangunan, atau daunnya yang kecil dan sukar dibersihkan masuk di celah-
celah bahan bangunan yang menyebabkan kerusakan.
3. Pemugaran Benda Cagar Budaya
Pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk benda cagar budaya dan mernperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar budaya. Pemugaran dapat atau meliputi kegiatan “restorasi, rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.”
a. Restorasi benda cagar budaya adalah suatu kegiatan pemugaran yang mengarah pada pekerjaan yang bersifat membongkar bangunan asli secara menyeluruh, tetapi tidak mengadakan penggantian bahan bangunan secara menyeluruh.
b. Rekonstruksi adalah kegiatan penyusunan kembali struktur bangunan yang rusak/runtuh yang pada umumnya bahan-bahan bangunan yang asli sudah banyak yang hilang. Dalam hal ini dapat menggunakan bahan-bahan bangunan yang baru tetapi harus sesuai dengan bahan aslinya.
c. Rehabilitasi adalah satu bentuk pemugaran yang sifat pekerjaannya hanya memperbaiki bagian-bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Hal ini berlaku pada tingkat kerusakan yang kecil.
d. Konsolidasi adalah pemugaran yang hanya bersifat memperkuat bagian bangunan yang rusak. Kegiatannya hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu saja, dan tidak membongkar bangunan keseluruhan.
Pemugaran benda cagar budaya dilakukan dengan beberapa tahapan,
yaitu:
a. Tahap persiapan, yang meliputi studi kelayakan, studi teknis, studi rencana induk.
b. Tahap pelaksanaan, yang meliputi pembongkaran, pencarian dan penyusunan percobaan, konservasi, perkuatan konstruksi, pemasangan kembali.
c. Tahap penyelesaian, yang meliputi penyempurnaan pemasangan kembali, pemberian tanda pada bahan pengganti, pembersihan areal kerja dan penataan lingkungan.
Dari beberapa upaya pelestarian tersebut, ada beberapa yang dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok atau perorangan. Meskipun dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok atau perorangan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain tidak rusak, hilang, berubah bentuk dan wujud, nilai sejarah, dan keasliannya serta mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang dibidang pelestarian puska budaya
PENUTUP
Keberadaan pusaka budaya sebagai bagian perjalanan sejarah bangsa yang penting artinya bagi penelusuran sejarah, penelitian dan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, perlu dilestarikan untuk dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Dengan demikian menjadi tugas kita untuk bersama-sama melestarikan benda cagar budaya sebagaimana bagian peran serta kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta ketahanan budaya Pelestarian benda cagar budaya dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Pelestarian benda cagar budaya merupakan inspirasi bagi kelanjutan perjuangan kita dan menjauhkan terjadinya keterasingan sejarah yang dapat mengakibatkan kemiskinan budaya. Maka perlu ditumbuh kembangkan pemahaman tentang pelestarian benda cagar budaya, sehingga selalu diperhatikan keserasian, keseimbangan, dam kesinambungan antara aspek fisik dan aspek sosial budaya. Kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan untuk mendukung upaya pelestarian benda cagar budaya. Bantuan dan dukungan masyarakat sangat diperlukan, karena pada hakekatnya pelestarian benda cagar budaya tersebut menjadi tanggung jawab kita.
Pelestarian benda cagar budaya juga diharapkan pula dapat memberikan multiplier effect kepada masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tempat benda cagar budaya tersebut. Oleh karena itulah peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian benda cagar budaya perlu kita upayakan pada bagian terakhir ini kami sampaikan ajakan untuk “LESTARIKAN PUSAKA BUDAYA INDONESIA”
Yogyakarta Agustus 2004
Dikutip dari :
Suyata pd Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY Online
8/16/2004
Posted by admin at 03:04 AM | Comments (0)