December 04, 2004
Pemerintah Diminta Membangun Tanpa Rusak Pusaka Alam-Budaya
Reporter: Gatot Prihanto
detikcom - Jakarta, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk membangun tanpa menggusur dan merusak pusaka alam-budaya Indonesia yang telah diterima dari generasi terdahulu dan wajib diserahkan kembali dari satu generasi ke generasi lainnya dalam keadaan lestari.
Desakan ini tertuangan dalam Petisi Melestarikan Pusaka Alam-Budaya Indonesia. Petisi ini disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, anggota Kabinet Indonesia Bersatu, Gubernur se-Indonesia, dan Bupati atau Walikota se-Indonesia.
Petisi ini dilandasi keprihatinan mendalam atas peristiwa-peristiwa pengrusakan dan penghancuran atas pusaka bangsa yang belum, sedang diproses, maupun telah digolongkan sebagai Benda Cagar Budaya berdasarkan UU No.5/1999 tentang Benda Cagar Budaya.
Dalam siaran pers dari Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Suhadi Hadiwinoto yang diterima detikcom, Kamis (2/12/2004), dijelaskan bahwa petisi ini ditandatangani 400 organisasi dan perseorangan yang peduli dan berkarya di bidang
pelestarian pusaka alam-budaya dari seluruh Tanah Air, bahkan mancanegara.
Disebutkan, untuk menghindari konflik antara keperluan pembangunan di satu pihak dan pelestarian di lain pihak, maka kebijakan pembangunan harus disusun dengan menyadari dan mengakui bahwa pelestarian pusaka alam-budaya juga merupakan tujuan pembangunan.
Selain itu, alokasi sumber daya harus dikelola dengan adil dan seimbang, antara lain melalui penegakan disiplin tata ruang yang ketat agar kebutuhan akan ruang dan sumber daya bagi pembangunan dapat cukup tersedia di tempat lain, dan atau menempuh cara lain sehingga tidak menimbulkan tekanan pada pusaka alam-budaya yang harus
dilestarikan.
Petisi ini akan disuarakan pertama kali dalam "International Seminar and Workshop on Heritage Conservation" yang diselenggarakan Pusat Kajian Indonesia Timur Universitas Hasanuddin di Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/12/2004) besok. Seminar ini juga akan mengupayakan pelestarian kawasan pusaka Bau-bau dan menggemakan
Dasawarsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004-2013.
Disebutkan, pertimbangan keuntungan jangka pendek telah banyak mengabaikan manfaat dan kepentingan jangka panjang yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Jika hal itu terus dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi kemerosotan nilai kehidupan jati diri kota dan masyarakatnya. Dan dibandingkan dengan negara-negara lain Indonesia masih lemah dalam terlambat dalam upaya pelestarian
pusaka.
Untuk membantu mengatasi masalah di atas para, pegiat, dan pemerhati pelestarian dari berbagai pelosok Tanah Air, yang telah terhimpun sejak tahun 2000 dalam Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) pada Agustus 2004 telah membentuk Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI).(gtp)
Sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/12/tgl/03/time/61356/idnews/249242/idkanal/10
Posted by Sinta at 05:35 AM | Comments (0)