« Gedung Eks Imigrasi Terbengkalai | Main | Announcing the "3rd International Field School for Asian Heritage »
November 11, 2004
Penebangan Liar Makin Tak Terkendali
Kendari, Kompas - Kegiatan perambahan hutan dan penebangan liar di Sulawesi Tenggara makin meningkat dan nyaris tak terkendali. Hal itu disebabkan lemahnya upaya pengamanan hutan dan lingkungan, menyusul beralihnya semua perizinan dari pemerintah provinsi ke tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara H Ndoloma, Rabu (10/11), menyatakan, kegiatan perambahan hutan tidak hanya berlangsung di kawasan hutan produksi di Sultra, tetapi juga di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Di taman nasional itu terjadi jual-beli lahan yang selanjutnya dijadikan lahan pertanian dan permukiman.
Lokasi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TN RAW) mencakup Kabupaten Konawe Selatan, Bombana, dan Kolaka dengan luas 105.194 hektar. TN RAW menjadi habitat berbagai jenis satwa liar, antara lain rusa dan anoa.
Menurut Ndoloma, pemerintah kabupaten/kota Sultra cenderung mengeksploitasi hutan tanpa memperhitungkan asas manfaat dan asas lestari karena mengejar setoran bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Seluruh perizinan, yang semula ditangani provinsi, dialihkan ke kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu telah direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tetapi, yang diamandemen hanya hubungan hirarkis gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan hubungan perangkat provinsi dan perangkat pemerintah kabupaten belum jelas. Karena itu, tidak ada kewenangan provinsi melakukan pengawasan terhadap kabupate/kota menyangkut penerbitan berbagai izin di sektor kehutanan," papar Ndoloma.
Ia menjelaskan, umumnya pemberian izin bagi pengolahan kayu dan rotan tidak diimbangi dengan upaya pengamanan hutan dan lingkungan. Tidak heran jika tindakan penebangan liar juga makin merajalela.
Kerusakan di Karo
Dari Medan dilaporkan, degradasi lingkungan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir semakin parah. Sedikitnya 70 persen dari 86.000 hektar areal hutan lindung dan konservasi di Karo rusak akibat penebangan liar yang tidak terkendali.
"Kerusakan itu justru terjadi di hutan lindung dan konservasi yang seharusnya mendapat perlindungan khusus dari pemerintah setempat. Bagaimanapun, hutan di Karo berperan penting dalam menyediakan sumber daya air bagi masyarakat," papar aktivis lingkungan Karo, Robert Valentino Tarigan, di Medan.
Dia memaparkan, kerusakan hutan di Kabupaten Karo itu terjadi di antaranya, Dalam Ganjang (500 ha), Siosar (1.300 ha), Kacinambun (3.000 ha), Buluh Pancur-Pernankin (1.500 ha), dan Kutakendit (2.000 ha). Sedangkan hutan lindung Juhar uga telah dirambah sekitar 3.000 ha.
Akibat perambahan hutan tersebut, kata dia, hujan dengan cepat menggerus lapisan tanah subur (humus) di Kabupaten Karo. Hal tersebut menyebabkan tingkat kesuburan tanah pertanian di Karo terus menurun.
Dalam catatan Kompas, kesuburan tanah di Kabupaten Karo didukung lapisan humus yang rata-rata mencapai 25 sentimeter. Untuk mendapatkan satu sentimeter lapisan humus, membutuhkan proses selama 100 tahun. (yas/ham)
Sumber: Kompas, 11 November 2004, Rubrik Nusantara
Posted by Sinta at November 11, 2004 06:11 AM