« Palembang Perlu Melindungi Bangunan Tua | Main | Penebangan Liar Makin Tak Terkendali »
November 09, 2004
Gedung Eks Imigrasi Terbengkalai
Jakarta, Kompas - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merenovasi gedung bersejarah eks Kantor Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, semakin tidak jelas. Akibatnya, bangunan cagar budaya bekas Gedung Nederlandsch-Indische Kunstkring (Lingkaran Seni Hindia-Belanda) itu terbengkalai. Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI menyediakan pos dana untuk renovasi, namun tidak terserap dengan baik.
Demikian persoalan yang mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi E (membidangi Kesejahteraan) DPRD DKI dengan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman, Senin (8/11). Rapat dipimpin Ketua Komisi E Dani Anwar dan dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Setiawan Kanani.
Dalam rapat itu, anggota Komisi E Syamsidar Siregar mempertanyakan renovasi yang tertunda-tunda. "Dalam perjanjian kita akan membeli gedung itu lengkap dengan ornamennya. (Tetapi) Renovasi tidak berjalan, dan ornamen gedung tak ada," ujar Siregar.
Sejumlah anggota juga heran atas adanya perjanjian antara Pemprov DKI dengan kolektor yang bersedia menyumbangkan ornamen untuk gedung itu. Sebab perjanjian itu tanpa persetujuan atau bahkan tanpa sepengetahuan DPRD. Mereka juga mempertanyakan kunjungan eksekutif ke Amsterdam untuk mempelajari dan mencari ornamen yang terkait dengan gedung yang dikategorikan sebagai cagar budaya klasifikasi A.
Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Kepala Subdinas Pengawasan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta Chandrian Attahiyyat mengatakan, tertunda-tundanya renovasi karena pengumpul barang mulai ragu-ragu memberikan ornamen yang pernah dijanjikan kepada DKI. Hal lain, berdasarkan pertimbangan tim Sidang Pemugaran yang terdiri dari arkeolog, arsitek, dan planolog meminta agar renovasi ditunda dulu. (pin)
Sumber: Kompas 09 November 2004, rubrik Nusantara
Posted by Sinta at November 9, 2004 06:32 AM