« Gedung Tua di Medan Perlu Penanganan Lebih Serius (4) | Main | Bangunan Tua Pun Kian Sirna »
November 01, 2004
Deklarasi TONGGAK TAHUN PUSAKA INDONESIA 2003
untuk
DASA WARSA PELESTARIAN PUSAKA INDONESIA 2004 – 2013
Berakhirnya tahun 2003 bukan berarti pula semangat Tahun Pusaka Indonesia 2003 berakhir. Tahun Pusaka Indonesia 2003 merupakan Tonggak upaya pelestarian pusaka Indonesia ke depan. Pelaku dan pemerhati pelestarian pusaka dari berbagai daerah di Indonesia sepakat untuk terus melanjutkannya dengan melaksanakan Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013, sebagai berikut:
1. Visi Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013 adalah kesinambungan visi Tahun Pusaka Indonesia 2003 yaitu secara nasional tumbuh gerakan kepedulian publik dan meningkatnya pendidikan bangsa Indonesia dalam pelestarian pusaka serta menjadikan gerakan ini sebagai upaya membangun jati diri bangsa, demi menjadikan masyarakat Indonesia yang seimbang dan lebih baik.
2. Agenda Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013:
a. Melaksanakan 8 (delapan) Agenda Tindakan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003;
b. Mendorong perubahan sikap semua pihak agar tumbuh kebersamaan dalam menjaga dan mengupayakan pelestarian pusaka, dan menjadikan pelestarian pusaka sebagai Gerakan Masyarakat yang kuat;
c. Pelestarian pusaka Indonesia menyangkut pusaka alam, pusaka budaya dan pusaka saujana. Demi menjaga kelestarian keanekaragaman pusaka tersebut akan diselenggarakan kampanye pembangunan berwawasan budaya-lingkungan;
d. Dalam mengemban Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia akan dibentuk Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (Indonesia Heritage Trust) berkedudukan di Jakarta, dan penguatan Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) serta berbagai organisasi pelestarian daerah.
e. Melaksanakan penelitian dan pendataan Pusaka Nasional Indonesia serta mempersiapkan perangkat operasionalnya.
f. Memasukan gagasan pelestarian pusaka ke dalam berbagai peraturan perundangan yang terkait
3. Mengusulkan kepada pemerintah:
a. Membentuk Kelembagaan Kebudayaan yang tetap dan mandiri sehingga mampu mengemban visi dan misi serta strategi kebudayaan nasional termasuk pelestarian pusaka secara stabil dan berkesinambungan.
b. Menggunakan kata pusaka sebagai padanan kata “heritage”
c. Melakukan kerjasama dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia serta berbagai kegiatan pelestarian pusaka lainnya.
d. Membentuk institusi penasehat Presiden dalam bidang pelestarian pusaka
e. Mendorong percepatan revisi Undang-undang No. 5. 1992 tentang Benda Cagar Budaya
4. Tonggak TPI2003 dan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia 2003 akan disosialisasikan secara berkesinambungan di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2003
Ciloto, 13 Desember 2003
Posted by admin at November 1, 2004 07:25 AM