« Kampanyekan Isu Pelestarian Pusaka | Main | Pesta Seni dan Budaya Dayak III se Kalimantan »
October 12, 2004
PIAGAM PELESTARIAN PUSAKA INDONESIA
Pembukaan
Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian pusaka Indonesia bersyukur bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar dikaruniai Tuhan keanekaragaman kekayaan alam dan budaya yang istimewa, yang menjadi sumber ilham, daya cipta, dan daya hidup. Kesadaran, perhatian, dan upaya untuk pelestarian pusaka Indonesia sudah mulai tumbuh dan diperlukan penguatan yang berkelanjutan. Dalam rangka Tahun Pusaka Indonesia 2003 disusun piagam untuk meneguhkan upaya pelestarian pusaka Indonesia.
Kesepakatan
Kami bersepakat bahwa:
1. Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu;
2. Pusaka budaya mencakup pusaka berwujud dan pusaka tidak berwujud;
3. Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa datang;
4. Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.
Keprihatinan
Kami prihatin bahwa:
1. Banyak pusaka Indonesia yang tak ternilai telah tercemar, rusak, hancur, hilang, atau terancam kelestariannya akibat ketaktahuan, ketakpedulian, ketakmampuan, dan salah urus demi keuntungan jangka pendek dan kepentingan kelompok tertentu;
2. Telah terjadi pendangkalan dan pemiskinan budaya serta melemahnya daya cipta, prakarsa, dan rasa percaya diri yang sangat diperlukan dalam menghadapi gejolak perkembangan dunia serta bertindak mandiri dalam menentukan masa depan bangsa;
3. Masih banyak ketidakadilan sosial, politik, ekonomi, alokasi sumber daya, dan kelangkaan tatanan yang jelas. Keadaan ini tidak menguntungkan bagi upaya-upaya pelestarian pusaka Indonesia;
4. Peluang-peluang dalam dinamika lokal, nasional, dan global kurang dikenali dan dimanfaatkan untuk melakukan transformasi sosial dan ekonomi demi kemajuan bangsa dan penguatan pelestarian pusaka Indonesia;
5. Masyarakat tradisional, golongan minoritas, dan kelompok tertentu terpinggirkan akibat kurangnya pemahaman bersama tentang keragaman dan pentingnya merajut keragaman tersebut dalam semangat gotong royong membangun kehidupan yang lebih baik.
Agenda Tindakan
Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian bertekad untuk bersama-sama dengan kemitraan yang sehat memperjuangkan pelestarian pusaka Indonesia secara menyeluruh terpadu, sistematik dan berkesinambungan, melalui mekanisme dan proses yang adil, demokratik, serta harmonis didukung oleh landasan hukum yang jelas dan konsisten.
Kami mengajak semua pihak untuk:
1. Berperan aktif melakukan tindakan pelestarian yang dapat berbentuk pengawetan, pemugaran, pembangunan kembali, revitalisasi, alih fungsi, dan/atau pengembangan selektif;
2. Segera mengambil tindakan penyelamatan pusaka yang terancam kerusakan, kehancuran, dan kepunahan;
3. Mematangkan prinsip, proses, dan teknik pelestarian secara sistematik dan komprehensif yang sesuai dengan konteks Indonesia;
4. Meningkatkan kesadaran semua pihak (pemerintah, profesional, sektor swasta, dan masyarakat termasuk generasi muda) tentang pentingnya pelestarian melalui proses pendidikan (formal dan non-formal), pelatihan, kampanye publik, dan tindakan-tindakan persuasif lainnya;
5. Meningkatkan kapasistas kelembagaan, mengembangkan sistem pengelolaan, serta membagi peran dan tanggung jawab secara adil yang melibatkan masyarakat agar upaya pelestarian dapat dilakukan dengan efektif dan sinergis;
6. Memperluas jaringan kerjasama serta mengembangkan sumber daya termasuk membangun sistem pendanaan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian;
7. Menguatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum melalui pengembangan peraturan perundangan, sistem peradilan, mekanisme yang jelas, adil, dan konsisten dengan melibatkan masyarakat;
8. Mengenali dan menghargai hak dan potensi masyarakat yang terpinggirkan serta melakukan upaya pendampingan guna menguatkan kembali keberdayaan mereka dalam melestarikan dan memanfaatkan pusaka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan.
Penutup
Demikian piagam ini kami susun dengan mempertimbangkan berbagai pemikiran dari organisasi pelestarian pusaka di berbagai daerah, kalangan perguruan tinggi, pejabat pemerintah, profesional di bidang pelestarian pusaka, dan wakil-wakil masyarakat umum. Piagam akan dilengkapi kemudian dengan penjelasan untuk pelaksanaan.
Kami yakin upaya pelestarian pusaka Indonesia dapat membantu meneguhkan jati diri bangsa dalam masyarakat dunia yang sangat beranekaragam dan dinamik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas, serta memberikan sumbangsih bagi masyarakat dunia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kekuatan, kemampuan, dan kearifan kepada bangsa Indonesia serta pemimpinnya untuk dapat mencapai tujuan tersebut.
Kami yang bertandatangan di bawah ini menyepakati Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia dan bertekad untuk bersama-sama melaksanakan Agenda Tindakan dalam Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013.
Tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2003
Ciloto, 13 Desember 2003
Posted by admin at October 12, 2004 08:06 AM