« Kota di Indonesia Belum Punya Persepsi tentang "Heritage" | Main | Aturan Sudah Jelas, Sanksi tak Ada »
October 20, 2004
Kebijakan Pembangunan Cirebon Rusak Cagar Budaya
Wali Kota Cirebon periode 1988-1998, H Kumaedhi Syafrudin, dipersalahkan atas hilangnya beberapa bangunan bersejarah yang termasuk dalam kategori benda cagar budaya (BCB) di Kota Cirebon selama masa pemerintahannya. Bahkan, kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di kota tersebut mendesak agar mantan wali kota itu diajukan ke pengadilan karena telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Pernyataan tersebut terlontar dalam acara Seminar Pelestarian Benda Cagar Budaya bertema "Pelestarian Kawasan Cagar Budaya: Upaya Mempertahankan Warisan Sejarah Budaya sebagai Ciri Khas Daerah Wilayah III Cirebon" yang diselenggarakan Lembaga Konstruksi dan Cagar Budaya Bangun Lestari, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Rabu (15/5). Acara tersebut dibuka oleh Ketua Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Cirebon Setiyana Sambas, dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Yanto Subiyanto serta kalangan LSM, ormas, dan mahasiswa.
Empat bangunan bersejarah
Menurut Direktur LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Daerah (PKSPD) Ahmad Subchanuddin Alwy, selama dua periode sebagai wali kota, yaitu periode 1988-1993 dan 1993-1998, Kumaedhi telah "menghancurkan" sedikitnya empat bangunan bersejarah, hanya untuk dijadikan pusat pertokoan atau supermarket.
Empat bangunan tersebut adalah Markas Komando Resor Militer (Korem) 063 Gunung Jati di Jalan Karanggetas, yang berubah menjadi Toko Serba Ada (Toserba) Yogya; Markas Polisi Militer di Jalan Siliwangi, yang sekarang menjadi Toserba Asia; Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan RA Kartini, yang dirombak menjadi bangunan modern; dan, Kompleks Terminal Kota Gunung Sari, yang sekarang menjadi Mal Grage.
"Bangunan-bangunan itu dibangun pada tahun 1910-1920-an dan memiliki nilai sejarah dan arsitektur sangat tinggi," papar Alwy. Menurut dia, Kumaedhi-yang saat ini menjabat sebagai Asisten Sekretaris Daerah IV Pemerintah Provinsi Jawa Barat-saat itu lebih mendahulukan kepentingan pragmatis ekonomis dengan mengorbankan arti penting sejarah. Untuk itu, Alwy menuntut dan akan terus memperjuangkan agar Kumaedhi bisa segera diajukan ke pengadilan dengan tuduhan telah melanggar UU No 5/1992.
Pernyataan senada dilontarkan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Moch Egi Burhanudin. Egi berpendapat, mantan wali kota tersebut harus bersikap ksatria dan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan yang merugikan masyarakat Kota Cirebon, termasuk penghancuran bangunan-bangunan bersejarah.
Alwy menambahkan, Wali Kota Cirebon sebelum Kumaedhi, yaitu H Dasawarsa (periode 1983-1988), sebenarnya juga ikut bertanggung jawab karena ikut menetapkan rancangan pembangunan daerah yang mempersilahkan investor bisa memiliki bangunan yang bernilai sejarah untuk kepentingan bisnis. "Tetapi, karena dia sudah meninggal dunia maka sudah tidak bisa lagi dituntut secara hukum," ujarnya. (DHF)
Sumber : Kompas Online
Kamis, 16 Mei 2002
Posted by admin at October 20, 2004 08:41 AM
Comments
Hello folks nice blog youre running
Posted by: lolita at January 20, 2005 02:09 AM