« Gedung Tua di Medan (2) Catatan Sejarah di Dinding Tua | Main | Gedung Tua di Medan Perlu Penanganan Lebih Serius (4) »
October 26, 2004
Gedung Tua di Medan (3) Perda dan Penyalahgunaan Izin
Sebenarnya gedung eks Bank Modren
dan BKD mempunyai semua persyaratan agar masuk dalam daftar bangunan
bersejarah yang dilindungi sesuai UU No 5/1992 tentang Benda Cagar
Budaya, serta Perda No 6/1988 mengenai Perlindungan Bangunan di Kota
Medan.
Salah satu indikator perlindungan bangunan adalah usia bangunan yang
lebih dari 50 tahun, walau itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan.
Dalam kasus gedung eks Bank Modren, dari sisi usia, tentu saja sudah
sangat tua, 75 tahun! Selain itu, kaitannya dengan sejarah Kota Medan
sangat kuat.
Namun sayangnya, dalam perda tersebut, gedung Bank Modren, yang
dilelang setelah telah dilikuidasi Badan Pernyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), tidak termasuk salah satu bangunan yang dilindungi di Medan.
Menurut Soehardi Hartono, Executive Director Badan Warisan Sumatera
(BWS), organisasi nirlaba yang bertujuan melestarikan warisan sejarah
Kota Medan dan Sumatera pada umumnya, usul untuk memasukkan tambahan
bangunan itu sudah sejak lama dilakukan, namun tidak mendapat tanggapan
sebagaimana mestinya.
Kendatipun tidak termasuk dalam perda, Soehardi menilai perubahan
bentuk gedung eks Bank Modren itu sudah merupakan pelanggaran terhadap
perda itu sendiri. Dia mengutip isi Perda No 6/1988 yang antara lain
menyatakan, toko-toko, kantor, bank di Jl. Ahmad Yani, antara Jl.
Palang Merah dan Jl. Raden Saleh, (yang masuk kawasan Kesawan-red)
tidak boleh diubah kanan-kirinya dan bentuk mukanya.
"Kalau menambah bangunan menjadi lima lantai, dari dua lantai semula,
apakah tidak mengubah bentuk itu namanya. Tidak hanya bentuk depan,
bentuk samping juga. Kita heran, bagaimana bisa pemerintah Kota Medan
mengeluarkan perizinan yang melanggar perda," kata Soehardi kepada
detikcom, Selasa (19/10/2004) di kantornya Jl. Sei Selayang, Medan.
Selain itu, masih ada pula masalah lainnya, penyalahgunaan izin. Izin
yang dikeluarkan pemko adalah untuk membangun satu unit perkantoran
berlantai lima, ternyata bekas gedung Bank Modren yang berukuran 20 x
25 meter, justru akan dijadikan lima unit rumah toko berlantai lima.
Daftar Bangunan
Perda yang dipersoalkan BWS memang hanya mencatat 42 bangunan dan
kawasan yang harus dijaga kelestariannya, yakni (1) Mesjid Raya Al
Mashun di Jl. Sisingamangaraja, (2) Mesjid Raya Labuhan di Jl. Yos
Sudarso, (3) Gereja Roma Katholik di Jl. Pemuda, (4) Gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jl. Sudirman, (5) Gerja Kristen
Indonesia di Jl. Zainul Arifin, (6) Toapekong di Jl. Hangtuah, (7)
Toapekong Tjong A Fie di Jl. Ahmad Yani, (8) RS Elizabeth di Jl.
Sudirman, (9) RS Pirngadi di Jl. HM Yamin, (10) RS Tembakau Deli di Jl.
Putri Hijau.
Kemudian (11) sekolah dan taman kanak-kanak Roma Katholik di Jl.
Pemuda, (12) Sekolah Immanuel di Jl. Sudirman, (13) toko-toko, kantor,
bank di Jl. Ahmad Yani, antara Jl. Palang Merah dan Jl. Raden Saleh,
(14) Kantor Walikota Medan di Jl. Balai Kota (15) Kantor Pos Besar di
Jl. Balai Kota, (16) Kantor Bank Mandiri di Jl. Balai Kota (17) Kantor
Hotel Natour Darma Deli di Jl. Balai Kota, (18) bekas Kantor Dinas
Tenaga Kerja di Jl. Hindu, (19) Kantor Bank Danamon di Jl. Pemuda, dan
(20) Kantor Bupati Deli Serdang di Jl. Brigjen Katamso (sudah
dihancurkan).
Bangunan lainnya, (21) Gedung South East Asia Bank di Jl. Ahmad Yani
(sudah dihancurkan), (22) bekas Kantor Sospol di Jl. Pemuda, (23)
Istana Maimun di Jl. Sultan Makmun Al Rasyid, (24) Kantor Dinas
Pekerjaan Umum di Jl. Kolonel Sugiono, (25) Bank Bukopin di Jl. Kolonel
Sugiono, dan (26) Bank Koperasi di Jl. Kolonel Sugiono.
Lalu ada (27) Gedung Palang Merah Indonesia di Jl. Palang Merah, (28)
Bangunan lama di samping Hotel Danau Toba di Jl. Imam Bonjol Medan,
(29) Bangunan sejarah museum Kodam I Bukit Barisan di Jl. Zainul
Arifin, dan (30) Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jl. Listrik Medan(sudah
dihancurkan).
Berikutnya, (31) Kantor Dinas Penerangan Kodam I Bukit Barisan di Jl.
Listrik, (32) Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jl. Diponegoro, (33)
Kantor Pengadilan Negeri Medan di Jl. Pengadilan, (34) Rumah Dinas
Walikota Medan di Jl. Sudirman, (35) Rumah Dinas Gubernur Sumatera
Utara di Jl. Sudirman, (36) bekas Kantor Polda Sumatera Utara di Jl.
Sudirman.
Lantas (37) bekas Kantor Perkebunan HVA di Jl. Sudirman, (38) Kantor
Rispa di Jl. Brigjen Katamso, (39) Kantor Telkom di Jl. HM Yamin, (40)
Kantor PT Kereta Api di Jl. HM Yamin, (41) Laboratorium USU di samping
kantor PT Kereta Api di Jl. HM Yamin dan terakhir, (42) bangunan
toko-toko di Pusat Pasar yang tidak diperbolehkan melakukan penambahan
tingkat, dan bila direhabilitasi tetap bentuk semula kecuali ada izin
tertulis dari Walikota Medan.
Masih Ada 400 Bangunan Lagi
Secara keseluruhan, jika dihitung bersama kelompok dan kawasan,
bangunan yang masuk dalam perlindungan Perda No 6/1988 berjumlah 178
unit. Menurut BWS jumlah itu belum maksimal, karena sebenarnya banyak
lagi bangunan belum dimasukkan.
"Setidaknya masih terdapat 40 bangunan tua individu serta 15 bangunan
tua berkelompok belum masuk dalam daftar bangunan bersejarah yang
dilindungi di Medan," kata Soehardi.
Beberapa di antaranya, menara air PDAM Tirtanadi di Jl.
Sisingamangaraja, berkas Konsulat Amerika Serikat di Jl. Imam Bonjol,
Mesjid Bengkok di Jl. Mesjid, Kuil Hindu Sri Mariaman di Jl. Teuku
Umar, Salon Davidy di Jl. Sultan Makmun Al Rasyid, Markas Polisi
Militer Kodam I Bukit Barisan di Jl. Sena, dan Kantor Dinas Pariwisata
Medan di Jl. HM Yamin.
"Selain itu, bangunan-bangunan tua yang berdiri di tiga kawasan
lainnya, yakni bangunan-bangunan di kawasan Polonia, Kota Lama Labuhan
Deli, serta Kawasan Perumahan dan Pergudangan di Pulo Brayan. Total,
kira-kira 400 bangunan lagi yang layak dimasukkan dalam daftar ini,
namun belum masuk dalam perda," tukas Soehardi.
Sumber Detik.com
Reporter: Khairul Ikhwan.
Posted by admin at October 26, 2004 04:42 AM